Apa sebenarnya alasan dan keuntungan PT Newmont Nusa Tenggara gugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional atau apakah karena enggan bayar royalti? Apakah hanya semata karena terkait dengan larangan ekspor mineral yang mengakibatkan dihentikannya kegiatan produksi Newmont di tambang Batu Hijau terkait Undang-Undang No. 4 tahun 2009, tentang Mineral Pertambangan dan Batubara (Minerba), dan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Belaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melarang ekspor produk tambang mentah.
Kronologi Gugatan
Pemerintah sebenarnya bersama Newmont dan Freeport tengah bernegosiasi untuk penyelesaian masalah ini. Pemerintah bersama raksasa tambang yang beroperasi di Indonesia tersebut telah sepakat soal pembangunan smelter. Namun, perusahaan harus memberikan jaminan sebesar US$ 140 juta atau sebesar Rp 1,4 triliun sebagai bentuk komitmen keseriusannya.
Kesepakatan ini tengah dirancang dan akan ditandatangani Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Namun di tengah negosiasi ini, Newmont tidak sabar dan menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional. Pada 1 Juli 2014 Newmont dan NTPBV mengumumkan gugatan arbitrase terhadap pemerintah Indonesia soal larangan ekspor mineral mentah, ke The International Center for the Settlement of Investment Disputes.
Newmont dan NTPBV menyatakan maksudnya untuk memperoleh putusan sela yang mengizinkan PTNNT untuk dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali. Pada hari Senin, 7 Juli 2014, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung desak Newmont segera cabut gugatan di arbitrase. Jika Newmont tidak segera mencabut gugatannya terhadap Pemerintah RI, pemerintah tidak segan-segan untuk bersikap tegas yang pada akhirnya dapat merugikan perusahaan tambang itu.
Alasan dan Keuntungan Newmont Sebenarnya
Menurut Peneliti dan pengamat ekonomi The Institute for Global Justice (IGJ) Salamuddin Daeng dalam diskusi di sebuah restoran di Jalan Cikini Raya di, Minggu (6/7/2014) kepada finance.detik.com, Newmont melakukan gugatan arbitrase di saat cadangan mineral di sana (Tambang Batu Hijau di NTB) sudah habis. Berikut adalah keuntungan Newmont dalam melakukan gugatan arbitrase internasional kepada pemerintah Indonesia yang semuanya berdasarkan faktor ekonomi.
1. Jika Newmont menang maka akan mendapat ganti rugi sesuai gugatan Newmont walaupun sampai sekarang kita belum tahu berapa nilai gugatan dia, dia belum sebutkan.
2. Jika Newmont kalah dan menutup tambang maka Newmont akan mengklaim kondisi mereka sebagai kondisi darurat atau kahar (force major). Newmont bisa mendapat melakukan klaim ganti rugi dari asuransinya.
3. Jika Newmont menutup tambangnya akibat sengketa ini, maka Newmont tak harus merehabilitasi lingkungan. Dia bisa menutup tambang dan meninggalkan begitu saja.
Namun Direktur Ekskutif IGJ Riza Damanik mengkhawatirkan soal entitas Grup Bakrie di daftar pemegang saham PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT). Keberadaan Grup Bakrie dalam daftar pemegang saham tersebut diwakili oleh PT Multicapital Indonesia, yang membuat perusahaan patungan dengan konsorsium perusahaan daerah bernama PT Daerah Maju Bersaing (DMB). Perusahaan patungan ini diberi nama PT Multi Daerah Bersaing (MDB) yang menguasai 24% saham PTNNT. (Baca Kronologi Divestasi 24% Saham Newmont )
Riza Damanik menilai kondisi ini akan memberikan dampak yang kurang menguntungkan bagi pasangan Capres dan Cawapres tertentu. Dampaknya akan memberikan konsekuensi berupa sulitnya melakukan renegosiasi atas kontrak-kontrak yang bersangkutan dengan pihak-pihak tersebut.
“Jadi mereka (capres-cawapres) tersandera dengan kepentingan itu. Perusahaan asing dalam aktivitasnya di Indonesia memanfaatkan aktor politik yang ada di lingkaran koalisinya itu. Sehingga akan sulit melakukan renegosiasi. Karena sulitnya renegosiasi bukan karena perusahaannya, tapi ada tokoh politik yang merasakan manfaatnya sehingga mereka tersandera,” katanya.
Newmont Enggan Bayar Royalti ke Negara?
Sementara menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, salah satu alasan PT Newmont Nusa Tenggara menggugat pemerintah adalah perusahaan ini enggan membayar royalti. Jero Wacik mengatakan Newmont belum membayar royalti kepada negara. “Yang menjadi masalah dari Newmont ialah mereka enggan untuk membayar royalti setelah proses renegosiasi selesai. Ini kan keliru dan merugikan Indonesia,” ujarnya, seperti yang diberitakan tempo.co.
Menurut dia, selama ini Newmont sudah mengantongi keuntungan yang besar dari aktivitas eksplorasi tambang. Namun, manakala pemerintah menghendaki Newmont berbagi keuntungan dengan Indonesia, Newmont langsung bereaksi keras. “Masak mereka maunya untung terus, berilah Indonesia sedikit keuntungan,” katanya.
Ia juga menegaskan, aturan pengetatan ekspor mineral mentah dan penerapan bea keluar ekspor konsentrat akan dipegang teguh. “Ini demi menjaga kelangsungan lingkungan hidup di Indonesia, menambah nilai tambah hasil pertambangan Indonesia, dan meningkatkan lapangan kerja di industri pertambangan,” katanya. Pemerintah akan tetap bergeming melarang Newmont melakukan ekspor mineral mentah. “Berikan uang jaminan dan realisasikan pembangunan smelter karena ini wujud kesungguhan perusahaan tambang,” ujarnya.
Diskusi
Belum ada komentar.