//
Anda membaca...
Sejarah dan Politik

Revisi UU MD3: PDIP Tidak Otomatis Jadi Ketua DPR

PDI-P, Hanura dan PKB Walkout dari Pembahasan UU MD3

Akhirnya Revisi UU MD3 dilakukan yang membuat kubu PDIP keberatan dimana terjadi perubahan pasal 84 bahwa Kursi Ketua DPR tak otomatis jadi milik partai pemenang pemilu. Keputusan ini diambil melalui proses voting atau pemungutan suara di ruang sidang paripurna Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa malam, 8 Juli 2014. Seperti yang diberitakan detik.com, Fraksi PDIP, PKB dan Hanura walk out dari proses voting.

Aksi walk out ini disebabkan ketidaksetujuan mereka atas perubahan tata cara penetapan pemilihan Ketua DPR. Sebelumnya, pemilihan ketua DPR ditentukan lewat sistem proporsional, artinya partai dengan perolehan suara terbanyak berhak menempati posisi Ketua DPR. Ketiga fraksi tak setuju dengan revisi tersebut.

Ada tiga opsi yang ditawarkan dalam pemungutan suara sebelum ketiga fraksi walk out. Opsi pertama adalah kembali ke aturan awal, kursi ketua DPR jadi milik partai dengan perolehan kursi terbanyak. Opsi kedua yaitu parpol pemenang pemilu mengajukan beberapa nama calon ketua DPR yang nantinya akan dipilih oleh anggota DPR. Opsi ketiga, pimpinan DPR dipilih dalam bentuk paket, artinya anggota DPR akan memilih sendiri pimpinan mereka lewat paket pimpinan DPR yang diajukan. Paket tersebut berisi Ketua DPR dan empat Wakil Ketua DPR.

“Paripurna secara aklamasi memilih alternatif ketiga,” kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/7/2014) malam. Dengan keputusan ini, PDIP tak otomatis menjadi pemilik kursi ketua DPR. Sebenarnya PDIP masih berpeluang untuk menduduki kursi Ketua DPR dengan mengajukan calonnya, namun dengan komposisi perolehan kursi di DPR hasil Pemilu 2014, tentu peluang itu kecil. Sebab, koalisi Merah Putih yang berlawanan dengan koalisi PDIP memiliki kursi lebih banyak.

Bagaimanakah Mekanisme Pemilihan Pimpinan DPR Selanjutnya?

Mekanisme pemilihan pimpinan DPR tak lagi memakai cara sebelumnya yaitu partai pemenang Pemilu otomatis berhak menduduki kursi Ketua DPR namun akan dipilih langsung oleh sidang paripurna yang diajukan oleh fraksi-fraksi yang mengajukan dalam bentuk paket. Paket yang diajukan berisi satu calon Ketua DPR dan empat Wakil Ketua DPR, alias berisi lima orang calon. Paket ini diajukan oleh gabungan fraksi, yang jika dilihat pemetaannya dari sekarang tampaknya akan terpolarisasi menjadi dua koalisi, yakni koalisi pro Jokowi-JK versus koalisi pro Prabowo-Hatta. Meski begitu, segala kemungkinan masih cair.

Bahkan bukan hanya pimpinan DPR saja, melainkan pimpinan MPR, pimpinan alat kelengkapan dewan termasuk pimpinan komisi DPR juga akan melalui mekanisme yang sama. “Cara ini juga terjadi dua periode sebelum sekarang. Dulu dipilih lewat voting,” kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2014).

Pernyataan PDI-P, PKB, dan Hanura tentang Aksi Walkout

Tiga dari sembilan fraksi di DPR RI menolak disahkannya perubahan atas Rancangan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (RUU MD3). Ketiganya, yakni Fraksi PDI-P, Hanura, dan PKB, memilih walk out saat perubahan RUU ini disahkan, Selasa (8/7/2014) malam. “Dengan hormat kami tidak akan ikut pengambilan keputusan ini karena kami memahami ada masalah-masalah yang harus diselesaikan di dewan ini. Itulah tujuan kita melakukan perubahan UU MD3. Karena kami tidak ikut, kami meninggalkan ruang paripurna,” ujar Sarifuddin Suding dari Fraksi Partai Hanura.

Hal senada juga diungkapkan Hanif Dhakiri dari Fraksi PKB. Menurut Hanif, masih banyak isu yang tidak memenuhi harapan Fraksi PKB oleh pansus yang dibentuk sekali lima tahun ini. Ia mengatakan, tidak ada alasan mendesak sehingga RUU ini harus diputuskan malam ini. “Penetapan pimpinan DPRD Kota/Kabupaten rencananya baru Agustus-September. Praktis ini jadi urusan DPR, jadi tidak ada yang mendesak,” katanya.

Sambil meminta maaf, Fraksi PKB juga melenggang keluar ruang sidang. Sementara itu, Arif Wibowo dari Fraksi PDI-P menilai pansus RUU MD3 telah mengingkari kehendak konstitusi dengan memasukkan tiga lembaga dalam satu UU. “Ini adalah budaya yang buruk dalam konstitusi Indonesia,” katanya. Oleh karena itu, lanjut Arif, PDI-P tidak akan ikut bertanggung jawab dengan disahkannya perubahan atas RUU ini. Ketiga anggota fraksi ini berjalan keluar ruang sidang sambil melambaikan tangan dan memberikan salam dua jari.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: