Tahukan anda Muhammad Taufik, sosok yang mengancam akan menculik Ketua KPU ini ternyata penuh masalah? Ternyata pada tahun 2005, ia pernah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melakukan korupsi di KPU DKI dengan nilai Rp.4,2 Milyar. Taufik memang pernah menjabat sebagai Ketua KPU DKI tahun 2004. Dia bersama Bendahara KPU DKI Neneng Euis Palupi dan anggota KPU A.Riza Patria ditahan pihak Kejaksaan Tinggi DKI.
Sosok dan profil ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta memang ramai diperbincangkan publik setelah dia menyatakan ancaman akan melakukan penculikan terhadap Ketua KPU, Husni Kamil Manik saat unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat pekan lalu di depan massa pendukung pasangan Prabowo-Hatta. Bahkan Taufik mengulang kembali ancaman penculikan itu dalam beberapa kali wawancara dengan sejumlah media. (Baca: Massa Prabowo Ancam Culik Ketua KPU dan Bakar Istana Negara)
Rupanya, ucapan Taufik yang dikutip berbagai media itu berbuntut panjang. Komisioner KPU ramai-ramai melaporkan Taufik ke Mabes Polri pada Senin (11/8/2014) dini hari. Komisioner KPU merasa terancam dengan ancaman penangkapan itu. “Kami memutuskan melapor kepada Bareskrim Mabes Polri setelah rapat di tingkat komisioner dan memperhatikan perkembangan yang ada,” papar Husni. Simak pengakuan Taufik di video di bawah ini.
Muhammad Taufik Pernah Terkait Kasus Korupsi
Berdasarkan hasil penelusuran, Taufik sendiri namanya sudah cukup dikenal sejak dirinya menjabat sebagai Ketua KPUD DKI dan terjerat kasus korupsi di tahun 2004. Taufik ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan divonis selama 18 bulan pada 27 April 2004 lalu karena merugikan negara sebesar Rp 488 juta saat pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004.
Taufik pernah menyampaikan ke publik soal rekam jejaknya yang pernah mendekam di penjara. Taufik tidak soal untuk kembali bekerja. Menurutnya, tidak ada aturan yang melarang anggota KPU yang pernah terjerat pidana untuk kembali bekerja sebagai panitia penyelenggara pemilu.
Bahkan dalam penyelenggaraan pilkada DKI, Taufik justru menjadi ketua pokja kampanye KPU DKI. “Dalam ketentuan undang-undang yang lama, tidak dilarang anggota KPU yang pernah terjerat pidana untuk balik lagi ke KPU. Tapi saya tidak tahu ketentuan dalam UU 22/2007 yang baru. Karena saya pakai UU yang lama,” ujar Taufik saat berbincang dengan detikcom, Selasa (21/8/2007) silam.
Taufik beralasan, dirinya tidak pernah melanggar aturan pemilu sebagaimana yang dituduhkan sejumlah kalangan. Dakwaan yang dituduhkan atas dirinya ketika itu, lanjut Taufik, tidak terkait dengan pelanggaran pemilu. Melainkan dakwaan korupsi pengadaan logisik pemilu. “Jadi, ya saya tidak masalah. Karena UU yang kenakan kepada saya adalah UU korupsi. Bukan UU pemilu. Ini memang debatable. Karena saya tidak melakukan pelanggaran pemilu,” tuturnya.
Taufik saat ini juga berhasil terpilih sebagai anggota DPRD DKI periode 2014-2019. Bahkan namanya juga termasuk dalam bursa salah satu calon pimpinan DPRD DKI. Kini nama Taufik kembali populer lewat orasinya itu. Dia juga pernah mengeluarkan pernyataan bahwa dokumen bukti kecurangan mereka hilang. (Baca: Kubu Prabowo: Bukti Dokumen Kecurangan Pilpres Kami Hilang)
Namun yang membuat nama Taufik menjadi kontroversi ketika dia berorasi mengajak massa menangkap Ketua KPU Husni Kamil Manik karena dianggap curang telah mengeluarkan surat edaran membuka kotak suara. Sayangnya, terkait laporan ini, Taufik masih belum bisa dimintai tanggapannya. Saat ditelepon dan SMS dia tak memberikan respons. Namun sebelumnya saat dikonfirmasi soal ajakan menangkap Ketua KPU karena dinilainya ada kecurangan yang dilakukan.
ternyata mantan maling yo…pas bener..gerindra yg isinya pesakitan semua
Posted by budi | Oktober 7, 2014, 6:17 amM Taufik itu kan singkatan “Maling Taufik”
Posted by joko | Oktober 7, 2014, 6:30 amLihat profile orangnya aja sdh kelihatan nga baik……hmmmmm
Posted by panda | September 4, 2015, 5:39 pm