Kubu Prabowo-Hatta ternyata membawa alat buki berupa paket sembako dalam sidang MK ketiga, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, Senin (11/8). Bukti itu adalah salah satu dari 20 box alat bukti dan 30 saksi untuk membuktikan adanya tuduhan money politic dan kecurangan yang mereka klaim dilakukan kubu Jokowi-JK dalam Pilpres, 9 Juli lalu.
Seperti yang diberitakan globallindo.co, Ahmar Ikhsan Rangkuti, satu di antara kuasa hukum Prabowo-Hatta, menjelaskan, box berisi daftar bukti dan alat bukti dari berbagai provinsi, di antaranya Jawa Barat, Lampung, Aceh, Jawa Tengah, dan lain-lain. Ahmar menuturkan bahwa alat bukti tersebut memuat alat bukti fisik seperti sarung, mie instan, beras, dokumen C1, DC1, DB, DB dan bukti kecurangan lainnya.
“Hari ini kita bawa sejumlah dokumen daftar bukti dan alat bukti. Hampir seluruh dokumen yang sifatnya fisik kita bawa, termasuk sembako, rekaman Video, dan lain-lain. Tidak ada bentuk uang,” kata Ahmar saat melakukan verifikasi alat bukti di Gedung MK. (Baca: Alat Bukti Prabowo di MK: Formulir C1, Jilbab dan Cairan Kimia)
Menurut Ahmar, alat bukti sengaja dibawa buat menguatkan gugatan mereka terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak termohon. Dia mengatakan, alat bukti yang dibawa belum seberapa. Masih banyak lagi yang lainnya. “Alat bukti yang akan datang menyusul hari ini,” terang Ahmar. Zainuddin Paru, kuasa hukum Prabowo-Hatta lainnya, menambahkan, pada sidang kali ini pihaknya membawa 25 saksi. Mereka berasal dari sejumlah provinsi, seperti Papua, Papua Barat, DKI Jakarta, dan lain-lain.
Sebelumnya, Ahmar mengklaim sebelumnya yang menyebut pihaknya akan membawa sekitar 300 box alat bukti dalam 6 truk. “Kami akan membawa 6 truk alat bukti dengan jumlah 300-an box alat bukti,” ujar Ahmar. Adapun untuk saksi, Ahmar mengatakan pihaknya telah menyiapkan 30 orang yang berasal dari Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Papua, Papua Barat, DKI Jakarta dan Jawa Timur.
Diskusi
Belum ada komentar.