Seorang pria berinisial TH (65) yang diketahui sebagai Wakil Ketua Pengadilan di Jawa Timur memecahkan kaca loket tiket Sriwijaya Air di Bandara Adisucipto Yogyakarta. Ia kesal karena merasa tidak mendapatkan penjelasan yang memuaskan mengenai keterlambatan datangnya pesawat.
Humas Bandara Adisucipto Yogyakarta, Faizal Indra Kusuma, membenarkan insiden yang terjadi pada Senin 4 Agustus sekira pukul 21.00 WIB tersebut. “Yang bersangkutan tidak mendapat jawaban yang memuaskan dari pihak Sriwijaya Air sehingga terjadi pemecahan kaca,” kata Faizal kepada Okezone, Selasa (5/8/2014). Rencana pesawat landing di Bandara Adisucipto pada pukul 19.45 WIB, tapi hingga pukul 20.30 WIB pesawat belum berangkat dari Jakarta karena ada kerusakan teknis.
Ia menjelaskan, pelaku meminta keterangan kepada petugas tiket terkait keterlambatan kedatangan pesawat bernomor penerbangan SJ234 rute Palembang-Jakarta-Yogyakarta. “Terkait kejadian tersebut yang bersangkutan bersedia menanggung segala kerusakan dan sudah memberikan biaya perbaikan,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, TH berada di Bandara Adisucipto untuk menjemput anak perempuannya yang tengah hamil tujuh bulan dari Palembang. Sedianya pesawat tersebut mendarat di Bandara Adisucipto pukul 19.45 WIB, namun hingga pukul 20.30 WIB pesawat belum berangkat dari Jakarta dengan alasan ada kerusakan teknis.
Sekira pukul 21.00 WIB, pria yang bekerja sebagai PNS di Solo itu ditelefon putrinya dari Bandara Soekarno-Hatta Tangerang untuk mengabarkan bahwa dirinya sakit serta kakinya mengalami bengkak karena menunggu keberangkatan pesawat terlalu lama. Ditengarai karena mencemaskan kondisi putrinya, TH mendatangi loket check in Sriwijaya Air untuk meminta penjelasan.
Namun, diduga karena tidak mendapatkan jawaban memuaskan, TH memukul kaca loket dengan tangan kosong hingga pecah. Tangan TH mengalami sobek akibat terkena pecahan kaca. “Yang bersangkutan sudah mengganti kerusakan yang ditimbulkan,” kata Corporate Communication Angkasa Pura I Hendy Heryudhitiawan kepada detikcom, Senin (11/8/2014). “Yang bersangkutan lalu diobati di ruang kesehatan. Kini sudah clear semuanya,” kata Hendy.
Tanggapan Komisi Yudisial dan MA
Komisi Yudisial (KY) menyatakan perbuatan itu nyata-nyata melanggar kode etik hakim bahkan bisa terkena pidana. Atas peristiwa itu, KY sangat menyesalkan. Sebagai seorang hakim, apalagi Wakil Ketua Pengadilan, TH harusnya bisa bijaksana di segala hal. “Itu sudah masuk tindakan tercela, Melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Hakim tidak boleh emosional,” kata pimpinan KY, Imam Anshori Saleh.
Mahkamah Agung (MA) juga sangat menyesalkan tindakan Wakil Ketua Pengadilan di Jawa Tengah (Jateng), TH. “Harusnya seorang hakim tidak berperilaku demikian. Perilaku sabar, santun ada dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada detikcom di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014).
“Apalagi kalau itu diketahui adalah hakim, masyarakat punya persepsi yang tidak baik. Hakim bukan manusia setengah dewa, harus mempunyai perilaku yang santun,” papar Ridwan. Karena profesi hakim merupakan profesi yang mulia, maka hakim diharapkan berperilaku secara mulia pula. Oleh sebab itu, kode etik hakim dibuat sangat ketat supaya menjaga kemuliaan hakim tersebut. Baik saat memakai toga hakim atau di luar persidangan.
“Ya katanya sudah ada perdamaian ya? Tapi ya bagaimanapun juga, itu kan terikat kode etik. Itu tidak hanya berlaku ketika dia pakai jubah. Perilaku itu ya di luar dan di dalam persidangan,” pungkas hakim tinggi tersebut. Untuk menuju pemberian sanksi, MA masih menyelidiki lebih jauh kejadian itu.
“Belum dong, orang kejadiannya juga baru. Kejadian itu terjadi di sana (Yogyakarta). MA kalau ada laporan dari masyarakat atau ada laporan dari pengadilan tinggi di sana, ada laporan dari korban mengenai kejadian ini, baru Bawas turun,” paparnya. Bawas merupakan lembaga internal MA yang bertugas mengawasi perilaku hakim di seluruh Indonesia. Bawas bertugas di bawah pengawasan Ketua Muda MA bidang Pengawasan. “Untuk sementara itu kita tunggu bagaimana tindakan dari Bawas mengambil sikap,” ujar Ridwan.
Diskusi
Belum ada komentar.