Inilah kronologi tentang Asep Priatna (AP), ayah berusia 44 tahun yang melakukan tindakan bejat dengan memerkosa putri kandungnya sendiri, YS selama 7 tahun mulai kelas 6 SD hingga berusia 18 tahun. Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung, penderitaan menimpanya terjadi sewaktu masih duduk di bangkus kelas enam sekolah dasar (SD).
Kisah pilu korban dituturkan kembali Kasatrekrim Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto. “Korban mengaku hamil oleh ayah kandungnya sendiri hingga melahirkan seorang bayi perempuan,” kata Nugroho di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (13/8/2014).
Tingkah buruk AP dimulai pada 2007 lalu di kediamannya, kawasan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jabar. Korban terbalut seragam putih merah ini, baru pulang acara perpisahan sekolah. Rona ceria menggelayut di wajahnya mendadak sirna. Bujukan maut sang ayah biadab tersebut awal petaka bagi korban. Ini kronologi yang disampaikan korban pada polisi, seperti yang diungkapkan Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto dalam pernyataan tertulis, seperti yang dirilis detik,com.
Tahun 2007
– Waktu korban duduk kelas 6 SD, tersangka mulai menyetubuhi korban di rumahnya, kawasan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
– Saat korban sepulang sekolah acara perpisahan, tersangka bilang kepada korban ‘kakak cantik’ lalu korban diajak ke kamar dengan diming-imingi permen loli.
– Pada waktu di kamar, korban disuruh membuka seluruh pakaiannya. Tersangka melakukan kekerasan seksual hingga korban kesakitan. Tersangka membekam mulut korban.
– Tersangka mengancam korban dengan mengatakan ‘jangan bilang ke mamah atau ke siapapun, kalau bilang bukan kakak saja yang dibunuh tapi si mamah dan si ade juga bapak bunuh’
– Kejadian tersangka menyetubuhi korban dilakukan secara berulang-ulang sampai Februari 2012.
Tahun 2012
– Korban hamil. Untuk menutupi aibnya, pelaku menikahkan korban dengan lelaki lain. Pada Desember 2012, korban melahirkan seorang anak perempian.
Tahun 2013-2014
– Korban sudah beranjak dewasa atau kini berusia 18 tahun. Pada 2013, suami korban sakit dan meninggal dunia. Rupanya setelah itu tersangka mencabuli korban berulang kali.
– Januari 2014, tersangka menyetubuhi korban lagi di rumah tinggalnya di kawasan Andir, Kota Bandung. Waktu pukul 14.00 WIB, korban pulang kerja lalu tidur di kamar. Tiba-tiba tersangka masuk kamar dan membuka seluruh pakaian korban. Korban terbangun dan berontak, namun kedua tangan dan kedua kakinya diikat menggunakan sprei. Ayah biadab itu mencabulinya.
– Pada 23 Juli 2014 pada pukul 01.30 WIB, korban berada di tempat indekosnya, kawasan Andir, Kota Bandung. Awalnya tersangka melihat korban pulang kerja diantas seorang lelaki kemudian tersangka marah dan membawa korban pulang ke rumah. Tiba di rumah tersangka, korban dimarahi sambil tersangka menampar pipi korban sebanyak tiga kali, menjewer telinga, dan menginjak paha korban. Korban kembali dicabuli ayah kandungnya.
– Pada Sabtu 26 Juli pukul 11.00 WIB, di tempat indekos korban, Cijerah, Kota Bandung, tersangka mau menyetubuhi korban lagi. Awalnya tersangka minta dikerik oleh korban. Setelah mengerok tersangka, lalu tersangka berucap ‘kakak mau dikerokin tidak’. Korban menolak. Setelah itu tersangka menyuruh korban membuka baju dengan alasan mau memeriksa tubuhnya. Korban tidak mau, tetapi tersangka memaksa melepaskan pakaian korban sambil ditarik bajunya hingga sobek.
– Tersangka memeriksa badan korban dan bilang ‘ini apa merah-merah’. Korban jawab ‘tidak apa-apa’. Tersangka meminta korban tiduran. Namun korban menolaknya. Korban lari ke depan pintu, tersangka menarik tangan korban. Setelah itu korban dipiting oleh tersangka sambil berkata ‘sok (ayo) layani saya’. Korban teriak tapi tersangka menempelkan sebilah gergaji di leher anaknya itu. Korban menahan gergaji menggunakan tangan sehingga mengenai tangan kiri. Korban berkata ‘bapak jangan kayak gini terus’. Tersangka melepaskan gergaji, lalu meminta maaf kepada korban. selanjutnya tersangka hanya mengurut punggung korban.
– Setelah itu, korban melaporkan aksi ayahnya itu kepada Polrestabes Bandung dengan laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Terbongkarlah ulah tersangka selama ini yang keji mencabuli korban yang tak lain anak kandung.
Diskusi
Belum ada komentar.