Uang NKRI pecahan Rp 100.000 mulai beredar hari ini, 18 Agustus 2014 termasuk sudah ada di ATM seluruh Indonesia (Anjungan Tunai Mandiri). “Uang Republik Indonesia hari ini (17 Agustus) sudah diedarkan tapi karena ini hari Minggu BI hanya buka beberapa kantor untuk pengedarannya, tetapi besok (hari ini) akan dilakukan resmi, termasuk di seluruh sistem,” kata Gubernur BI Agus Martowardojo kepada detikFinance, Minggu (17/8/2014).
Di tempat berbeda, Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs menyebutkan, uang kertas baru pecahan Rp 100.000 mulai diedarkan di ATM pada tanggal 18 Agustus 2014. “Tanggal 18 (Agustus) baru akan masuk ATM karena tanggal 17 (Agustus) hari Minggu,” kata Peter akhir pekan lalu. (Baca: Uang NKRI Baru Resmi Beredar 18 Agustus 2014)
Bertepatan dengan hari kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus, BI meluncurkan uang baru yang disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pecahan Rp 100.000. Uang ini merupakan implementasi dari UU Mata Uang. “Peristiwa penting di bulan Agustus ini, uang rupiah kertas pecahan Rp 100.000 tahun emisi 2014 mulai berlaku hari ini Dikeluarkan, diedarkan bertepatan dengan hari kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2014,” tutur Gubernur BI Agus Martowardojo dalam sambutannya saat memimpin upacara peringatan proklamasi kemerdekaan di Gedung BI, Jakarta, Minggu (17/8/2014).
Uang baru pecahan Rp 100.000 memiliki dua perbedaan yang menonjol dari uang lama. Pertama adalah terdapat tanda tangan Gubernur BI Agus Martowardojo dan Menteri Keuangan Chatib Basri. Sebelumnya, hanya gubernur BI yang membubuhkan tanda tangan di uang kertas. Kedua, terdapat frase Negara Kesatuan Republik Indonesia dari sebelumnya hanya bertuliskan Bank Indonesia. Uang baru ini mulai bisa digunakan hari ini dan akan beredar di mesin ATM mulai besok.
Alasan BI Memilih Nama Uang NKRI
Bank Indonesia (BI) pada tanggal 17 Agustus 2014 akan mengenalkan uang baru pecahan Rp 100 ribu jenis baru yang dinamai uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tidak hanya itu, yang menjadi pembeda dalam uang emisi baru 2014 ini adalah adanya tanda tangan Menteri Keuangan menggantikan tanda tangan Deputi Gunernur Bank Indonesia sebelumnya.
Dalam keterangannya, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Tirta Segara mengatakan, penggantian tersebut diungkapkan Bank Indonesia bukan tanpa alasan dan makna. “Penggunaan frasa ‘Negara Kesatuan Republik Indonesia’ serta tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam uang rupiah kertas tersebut menegaskan makna filosofis rupiah sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia,” katanya, Kamis (14/8/2014).
Tirta menambahkan, dengan demikian, sudah menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan uang Rupiah dalam setiap transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk di daerah terpencil dan daerah terluar Indonesia. “Penghargaan warga negara Indonesia pada mata uangnya sendiri akan mendorong berdaulatnya Rupiah di negeri sendiri, dan pada gilirannya diharapkan Rupiah akan sejajar dengan mata uang utama dunia lainnya,” paparnya.
Dalam perencanaan pengeluaran uang Rupiah tersebut, sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang, Bank Indonesia telah berkoordinasi dengan Pemerintah dalam mempersiapkan pengeluaran uang Rupiah kertas. Sebagai tindak lanjut dari koordinasi tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2014 tanggal 2 Juni 2014 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta dalam Rupiah Kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai pemberlakuan, pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014, maka sesuai Pasal 15 jo. Pasal 16 UU Mata Uang, Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/13/PBI/2014, tanggal 24 Juli 2014, tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 180).
Selain itu, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/14/PBI/2014, tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Khusus Pecahan 100 ribuTahun Emisi 2014 dalam Bentuk Uang Rupiah Kertas Bersambung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 181).
Setelah pengeluaran uang Rupiah kertas pecahan Rp 100 ribu Tahun Emisi 2014, pengeluaran uang untuk pecahan lainnya dengan ciri-ciri umum sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang akan dilakukan secara bertahap. Dengan berlakunya uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014 ini, uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2004 masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
Diskusi
Belum ada komentar.