//
Anda membaca...
Sejarah dan Politik

Hasil Keputusan DKPP: Peringatan Keras Untuk 25 KPU Provinsi DKI

Foto DKPP Bacakan 13 Putusan Sengketa Pilpres Dalam Sidang

Hasil keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dibacakan hari ini Kamis (21/8/2014). Salah satu putusan memberikan sanksi berupa peringatan 25 komisioner KPU Provinsi dan 4 KPU kotamadya di DKI Jakarta. Anggota DKPP Nur Hidayat membacakan putusan atas pengaduan dari Ahmad Sulhy dari tim pemenangan Prabowo-Hatta terkait pembukaan kotak suara dan pemungutan suara ulang di 13 TPS di DKI.

“DKPP memutuskan bahwa teradu terbukti melakukan pelanggaran. Dan memerintahkan untuk memberikan peringatan keras kepada para teradu,” ujar Nur Hidayat dalam sidang. Para ketua dan anggota KPU yang diberikan peringatan keras yaitu Ketua KPU DKI Sumarno dan 4 anggotanya, Ketua KPU Jaksel Iqbal dan 4 anggotanya, Ketua KPU Jaktim Nurdin dan 4 anggotanya, Ketua KPU Jakut Abdul Muin dan 4 anggotanya, Ketua KPU Jakpus Arif Buwono dan 4 anggotanya.

Sementara itu, Ketua KPU Jakbar Sunardi Sutrisno dan 4 anggotanya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Oleh karena itu, majelis menyatakan kelimanya untuk direhabilitasi nama baiknya. “Memerintahkan KPU RI untuk menindaklanjuti putusan tersebut sesuai ketetapan undang-undang. Dan memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi putusan tersebut,” kata Nur Hidayat.

Sidang dijadwalkan pada hari ini, Kamis (21/8/2014), mulai pukul 11.00 WIB, di Kementerian Agama, Jakarta. Dalam sidang ini, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie membacakan putusan untuk menentukan apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pihak teradu, yakni Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. Sidang akan dipimpin oleh Jimly bersama empat anggota DKPP yakni Nur Hidayat Sardini, Valina Singka Subekti, Anna Erliyana, dan Saut Hamonangan Sirait.

Sebagai informasi, DKPP akan membacakan 15 putusan dalam sidang putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu, Kamis (21/8/2014). Hal itu disampaikan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie saat membuka sidang putusan di kantor Kementerian Agama, Jakarta. Jimly menjelaskan, rincian putusan yang akan dibacakan ialah 13 putusan terkait pemilu presiden, satu putusan terkait pemilu legislatif, dan 1 putusan terkait ketetapan.

Sanksi Peringatan Keras untuk 5 Anggota KPU Halmahera Timur

Sidang Kode Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberikan peringatan keras kepada Ketua dan Anggota KPU Kab Halmahera Timur yang berjumlah 5 orang. Namun terjadi dissenting opinion antara majelis hakim. Awalnya majelis Hakim, Saut Hamonangan Sirait membacakan putusan DKPP untuk lima anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur dan memutuskan untuk memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada 5 orang teradu yakni Rustam Adam, Mamat Jalil, Ade Kamaludin, Asbur Somadayo, dan Nur Syamsy.

“DKPP memutuskan memberikan saksi peringatan keras kepada teradu satu, dua, tiga, empat, lima,” ujar Saut saat membacakan putusan untuk KPU Halmahera Timur, dalam sidang Kode Etim DKPP, di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).

Namun, majelis hakim lainnya, Nur Hidayat Sarbini tidak sependapat terhadap putusan tersebut. Menurutnya, Kelima teradu tidak hanya mendapatkan peringatan keras, namun harus diberhentikan tetap. Hidayat beranggapan KPU Kabupaten Halmahera Timur telah menghilangkan hak konstitusi 113 warga Halmahera Timur. “Harusnya putusannya adalah pemberhentian tetap,” ujar Nur Hidayat.

Ketua DKPP, Jimly Ashiddiqie menegaskan putusan yang mengikat adalah putusan resmi yang dibacakan. Sementara dissenting opinion tidak mempengaruhi putusan. Dissenting opinion dibacakan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. “Yang dissenting opinion tidak berlaku mengikat, yang berlaku mengikat putusan tetapnya,” ujar Jimly.

KPU Halmahera Timur tidak melakukan persiapan pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang secara baik dan benar, karena rekomendasi Panwaslu Kabupaten Halmahera Timur pada 14 Juli 2014 dan pelaksanaan PSU pada 15 Juli 2014 yakni hanya sehari setelah KPU Kab Halmahera Timur menerima rekomendasi langsung penyelenggara Pemilu. KPU Kabupaten Halmahera Timur tidak melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada masyarakat Desa Soasangaji bahwa akan dilakukan PSU di TPS 1 dan TPS 2 di desa tersebut, sehingga pada saat pelaksanaan PSU, tidak ada masyarakat desa yang hadir.

KPU Jatim dan Surabaya Tak Terbukti Langgar Kode Etik Pilpres

DKPP dalam sidang kode etik memutuskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur tidak terbukti melanggar kode etik dalam pelaksanaan Pilpres 2014. KPU Jatim diadukan ke DKPP oleh pengadu Bambang dari perwakilan Gerakan Rakyat Indonesia Baru. Dalam aduannya, dia menilai KPU Jatim telah melakukan perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu dalam tahapan Pilpres 2014. Khususnya dalam fasilitas hak pilih bagi pemilih, KPU Jatim telah melakukan diskriminasi fasilitas penggunaan hak pilih.

“Bahwa teradu KPU Jawa Timur telah melanggar Pasal 22 UU Pemilu tidak bisa dibuktikan pengadu. Kesimpulan DKPP memutuskan, teradu tidak terbukti melanggar kode etik,” kata majelis Hakim DKPP Anna Erliyana dalam sidang putusan DKPP di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014). “Bahwa teradu sudah melakukan sosialisasi melalui media cetak maupun elektronik dan melalui elemen masyarakat dan mahasiswa,” imbuh dia.

Sementara itu, pengadu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya, menyebutkan dalam aduannya terhadap teradu KPU Kota Surabaya, di antaranya mengizinkan penggunaan identitas pemilih berupa surat keterangan domisili tempat tinggal. Surat itu dinilai pengadu menyebabkan angka daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) di luar batas kewajaran lebih dari 2% dari daftar pemilih tetap (DPT). Terhadap pengaduan ini, DKPP pun memutuskan KPU Kota Surabaya tak terbukti melanggar kode etik.

“Menimbang dan memutuskan, bahwa teradu KPU Kota Surabaya tentang pemilih DPKTb tidak melanggar kode etik. Kesimpulan tentang teradu seluruhnya tidak terbukti, pengaduan pengadu ditolak seluruhnya,” jelas Anna. Dengan demikian, DKPP pun merehabilitasi nama baik semua pihak teradu dan menginstruksikan KPU jenjang berikutnya mengawasi keputusan DKPP tersebut. “Merehabilitasi semua nama baik teradu. Menginstruksikan PU Jawa Timur, untuk mengawasi keputusan ini dan KPU Pusat mengawasi keputusan DKPP terhadap KPU Jawa Timur,” tandas Anna.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: