//
Anda membaca...
Sejarah dan Politik

Putusan MK: Tak Ada Bukti Penyelewengan DPK, DPTb, dan DPKTb

Foto Sidang Putusan MK Soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, PHPU

Dalam putusannya, MK menilai tidak ada bukti penyelewengan bahwa daftar pemilih khusus (DPK), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) dalam pemilu presiden (Pilpres) 9 Juli 2014 yang menguntungkan salah satu pasangan dan merugikan pasangan lain sekaligus menyatakan dalil tim Prabowo-Hatta tidak relevan. Hal itu disampaikan majelis hakim konstitusi saat sidang putusan sengketa hasil pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

“DPK, DPTB dan DPKTb harus dinilai sebagai implementasi untuk memenuhi hak konstitusional WNI untuk memilih,” kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (21/8/2014). DPKTb bisa dipertimbangkan sebagai ruang yang diberikan oleh KPU bagi warga negara untuk menggunakan hak pilih. Lagipula, tak ada bukti bahwa ada mobilisasi pemilih untuk menguntungkan pihak tertentu.

Putusan itu dikeluarkan untuk menjawab dalil pihak Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebagai pemohon. Mahkamah juga berpendapat, tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa ada mobilisasi pemilih yang masuk dalam DPK, DPTb, dan DPKTb untuk memilih salah satu pasangan sehingga merugikan pasangan lain.

“Fakta masih berlakunya PKPU a quo (9) tidak dibatalkan pengadilan, maka DPK DPTB dn DPKTb harus dianggap masih berlaku secara hukum, maka pemilih yang menggunakannya harus dianggap sah menurut hukum,” ujar Hakim Ahmad Fadlil. “Berdasarkan bukti dan fakta persidangan, tidak ada bukti yang menyimpulkan bahwa pihak termohon dan terkait melakukan mobilisasi massa yang dapat merugikan pemohon,” imbuhnya.

Dengan pertimbangan itu, MK menilai gugatan Tim Prabowo tak relevan. “Tidak terdapat penyelewengan DPKTb yang dapat merugikan salah satu pasangan calon. Sehingga dalil terkait DPTB, DPK dan DPKTb tidak relevan,” ujarnya. Sebelumnya, kubu Prabowo-Hatta menganggap DPK, DPTb, dan DPKTb tidak sah lantaran tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pihak Prabowo-Hatta menuding adanya mobilisasi DPKTb.Contohnya di Kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

Mobilisasi Pemilih Untuk Menangkan Calon Tertentu Tak Terbukti

Mahkamah Konstitusi menilai, tuduhan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang mengklaim telah terjadi mobilisasi pemilih tidak dapat dibuktikan di persidangan. Saksi-saksi yang dihadirkan baik oleh pemohon dianggap tidak bisa memberikan data yang kuat.

“Dari bukti para pihak dan saksi persidangan, tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa telah ada mobilisasi pemilih untuk merugikan pemohon dan menguntungkan pihak terkait (Jokowi-JK),” kata Hakim Ahmad Fadlil Sumadi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014) siang.

Bahkan menurut Fadlil, dalam dalil permohonannya, Prabowo-Hatta tidak menjelaskan secara rinci bagaimana mobilisasi itu dilakukan. “Pemohon hanya menyebut bahwa telah dicurangi di daerah dengan DPKTb tinggi,” ujarnya.

Tanggapan Kuasa Hukum Prabowo

Mahkamah Konstitusi (MK) mengugurkan dalil tim Prabowo-Hatta terkait daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) yang dianggap ilegal. Tim Prabowo-Hatta berharap pada dalil lain yang belum diputuskan. “Kita masih mendengar putusan, dari beberapa dalil ternyata dipatahkan mahkamah. Cuma belum selesai, jadi masih ada 5-6 dalil,” kata kuasa hukum Prabowo, Didi Supriyanto di sela skorsing sidang di gedung MK Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Didi menerima putusan soal DPKTb tersebut. Namun, dia menyebut MK tidak mempertimbangkan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat DPKTb jika acuannya putusan MK nomor 102 tahun 2009. “MK ingkari putusannya, salah satunya menggunakan KK. Itu tidak dipertimbangkan oleh MK,” uajr Didi. Lalu apakah masih optimis gugatan diterima oleh MK? “Kita lihat saja nanti,” jawab politikus PAN itu.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: