//
Anda membaca...
Sejarah dan Politik

Tertipu Menang di MK, Massa Prabowo Sujud Syukur dan Berpelukan

Foto Pendukung Prabowo Menyanyi, Sujud Syukur dan Berpelukan

Karena mendengarkan isu yang menyatakan Prabowo-Hatta menang di putusan MK, ratusan pendukung Prabowo ini menyanyi, sujud syukur dan berpelukan. Mereka gembira karena mendengar isu yang entah dari mana, yang menyebut Prabowo-Hatta menang di MK. Padahal hingga kini belum ada putusan apa pun dari MK dan sepertinya mereka tertipu.

Pantauan di Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (21/8/2014), ratusan pendukung itu tiba-tiba menyanyikan lagu dukungan untuk Prabowo. “Prabowo presidenku, Prabowo kebanggaanku,” seru para pendukung. Mata sebagian massa berkaca-kaca. Sementara yang lain mengucap syukur dan saling berpelukan. “Alhamdulillah akhirnya menang!” seru seorang pendukung Prabowo, seperti berita yang dirilis oleh detik.com.

“Katanya sudah sudah ada (keputusan MK), katanya (Prabowo) menang!” ujar seorang lelaki yang menggunakan kaos putih bergambar dukungan untuk Prabowo. Ucapan ini disambut sujud syukur oleh pendukung Prabowo yang lain. Saat ini massa tersebut bergerak ke arah Thamrin. Mereka akan bergabung dengan kelompok massa yang lainnya.

Belum diketahui dari mana massa Prabowo itu mendapat isu tentang kemenangan Prabowo dan siapa yang menyebarkannya. Sebab hingga berita ini diturunkan, hakim konstitusi belum membacakan putusan. Yang dibaca hakim baru berkas gugatan, eksepsi dan kesaksian-kesaksian. (Baca: Hasil Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2014 Adalah…)

Hakim MK: Pengurangan Suara Prabowo Tak Terbukti

Dalam pertimbangan Hakim Konstitusi terungkap dalil pemohon yang mempersoalkan adanya pengurangan suara pasangan calon nomor urut 1 Prabowo-Hatta tidak terbukti. “Dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum (terkait pengurangan suara),” kata Hakim MK Muhammad Alim, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014), seperti yang diberitakan liputan6.com.

Mahkamah menjelaskan, dari persidangan yang dilakukan, mulai mendengarkan keterangan saksi sampai pemeriksaan alat bukti, tidak ada satupun yang mengajukan keberatan dalam proses rekapitulasi suara. “Berdasarkan fakta yang terungkap tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah ada pengurangan suara. Fakta juga tidak ada satupun yang mengajukan keberatan saksi termohon dan terkait tidak ada. Tidak ada keberatan pada saksi pasangan calon dalam rekapitulasi,” papar Muhammad Alim.

Muhammad Alim juga menyampaikan apa yang dimakusd dengan kecurangan secara terstrutur, masif, dan sistematis (TSM). Salah satu ciri terjadinya kecurangan TSM adalah praktik money politics. “Pelanggaran sistematis juga adanya money politics secara TSM dengan baik, dengan melakukan pendanaan secara tidak wajar misalnya pembayaran relawan,” tuturnya. “Kewenangan MK untuk mengadili hasil Pemilu bukan hanya hasil tapi juga pelanggaran yang mempengaruhi hasil Pemilu jika terjadi secara TSM,” tandas Muhammad Alim.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: