MNC Group membantah klaim mbak tutut yang menyatakan dirinya telah sah sebagai pemilik resmi MNC TV yang dulu bernama TPI sehingga berhak mengambil alih kendali stasiun televisi tersebut. Chris Taufik, Legal MNC Group, mengatakan, putusan Mahkamah Agung adalah antara PT Berkah Karya Bersama dan kubu dari wanita yang akrab disapa Mbak Tutut itu. Chris menyatakan, putusan tersebut tak ada kaitan dengan PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) yang memiliki saham mayoritas atas MNC TV.
“MNC sama sekali bukan pihak dalam perkara Tutut melawan Berkah. Itulah kenapa sampai hari ini Tutut tidak bisa menguasaiMNC TV, dan tidak ada satu pun putusan pengadilan di tingkat mana pun yang membatalkan kepemilikan MNC tersebut,” kata Chris dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (26/8/2014).
Chris menyatakan, MNC adalah pemilik sah dari MNC TV. “Selain itu, informasi yang kami terima, PT Berkah sedang dalam proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung dan gugatan kepada Tutut di Badan Arbitrase Nasional,” kata Chris. Ia menilai, sebenarnya gugatan anak pertama mantan Presiden Soeharto tersebut aneh karena pada tahun 2007 dilakukan penawaran saham perdana alias initial public offering (IPO) MNC. Proses IPO melalui prosedur Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Dalam proses IPO tersebut, lanjut dia, MNC menampilkan informasi detail tentang perusahaan, termasuk informasi tentang penyertaan alias kepemilikan saham MNC pada TPI. Informasi tersebut ditampilkan dalam keterbukaan informasi dan media cetak nasional.
“Sejak pembelian saham dari Berkah tahun 2006 hingga tahun 2007 tidak ada pihak yang pernah mempermasalahkan, termasuk Tutut. Begitu pula tahun-tahun berikutnya. Hingga pada tahun 2010 tiba-tiba Tutut melakukan gugatan terhadap PT Berkah,” jelasnya.
Di samping itu, sebutnya, setelah dipelajari, ternyata gugatan dari kubu Tutut sama sekali tidak menyentuh hal-hal yang sifatnya substansial berkaitan dengan kewajiban di antara kedua belah pihak. Gugatan hanya menyangkut hal hal yang prosedural dan administrasi semata. Ia memaparkan, dalam gugatan tersebut, MNC sebagai pemilik TPI yang baru juga bukan pihak. Artinya, MNC tidak dilibatkan dalam gugatan. “Dapat disimpulkan MNC tidak ada sangkut pautnya dengan kasus Tutut dan PT Berkah. MNC tetap pemilik saham mayoritas MNC TV,” kata Chris.
Mbak Tutut Klaim Resmi Jadi Pemilik Sah TPI
Sebelumnya, kubu Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut mengklaim telah sah sebagai pemilik resmi PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (PT CTPI). Hal itu berdasarkan bahwa putri mantan Presiden Soeharto itu telah melakukan pencatatan perubahan data perizinan di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Sesuai surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor B-455/M.KOMINFO/PI.03.02/06/2014 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pos dan Penyelenggaraan Informatika (PPI) Bapak Prof Dr Kalamullah Ramli, perubahan data perizinan sudah kami laporkan dan resmi tercatat di databaseperizinan lembaga penyiaran di Kemenkominfo. Tercatat sebagai dirut sah PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (PT CTPI) Pak Dandy Nugroho Hendro Mariyanto Rukmana yang juga merupakan putra dari Mbak Tutut, Mohamad Jarman sebagai direktur, dan Dany Bimo Hendro Utomo sebagai komisaris,” kata kuasa hukum PT CTPI, Dedy Kurniadi, Senin (25/8/2014).
Menurut Dedy, pencatatan perubahan data perizinan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut merupakan legalitas yang menguatkan keabsahan PT CTPI sebagai pihak sah pemilik TPI yang saat ini bersiaran dengan nama MNC TV.
“Untuk dapat dicatat dan dimasukkan dalam databaseKemenkominfo, terlebih dahulu PT CTPI harus mendapat persetujuan perubahan direksi dari Kementerian Hukum dan HAM. Kemenkum dan HAM juga sudah menyetujuinya melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-11989.AH.01.02 Tahun 2014 tentang persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan,” kata Dedy.
Kini, lanjut Dedy, sudah ada tiga pihak, yaitu satu lembaga negara MA dan dua kementerian, yakni Kemenkum dan HAM serta Kemenkominfo, yang secara resmi mengakui kepemilikan TPI oleh PT CTPI. “Tidak hanya pemerintah, pihak swasta seperti perbankan dan biro iklan sudah mulai menjalin kerja sama dengan TPI. Jadi ini sudah final. Kalau ada yang mengklaim TPI dimiliki oleh PT MNC itu cuma klaim, tidak benar,” ujarnya.
Setelah mendapatkan pengakuan tersebut, lanjut Dedy, kini PT CTPI sedang mempersiapkan aspek teknis untuk bersiaran kembali. “Ya kalau semua urusan legal sudah beres, menunggu apa lagi? Saya pikir memang harus segera bersiaran,” ujarnya. Seperti diberitakan, kemelut di tubuh TPI ini bermula dari perebutan TPI oleh pihak Hary Tanoesoedibjo (pemilik Grup MNC) dari Mbak Tutut.
MNC sempat menggugat Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) ke PTUN. Surat itu berisi pemberitahuan tentang pembatalan perubahan anggaran dasar TPI tertanggal 18 Maret 2005. Kubu Mbak Tutut menilai ada kejanggalan dalam rapat perubahan anggaran dasar TPI yang digelar oleh kubu MNC tersebut. Berdasarkan surat itu, kubu Mbak Tutut menunjuk komisaris dan direktur utama versi mereka. Hingga akhirnya kasus ini menggelinding sampai Mahkamah Agung.
Putusan Mahkamah Agung RI No 862 K/Pdt/2013 tanggal 2 Oktober 2013 telah memutuskan sah dan sesuai hukum keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang tertuang dalam akta Nomor 114 Tahun 2005 yang diselenggarakan oleh kubu Mbak Tutut. Hal itu berarti TPI kembali kepada Mbak Tutut.
Diskusi
Belum ada komentar.