Benarkah Karen Agustiawan, mantan Dirut (Direktur Utama) Pertamina, sebagai salah satu korban yang diperas Jero Wacik? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik sebagai tersangka dalam dugaan penggelembungan dana operasional di Kementerian ESDM. Jero dijerat pasal 12 huruf e juncto pasal 23 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 421 KUHP.
Pasal-pasal yang menjerat Jero merupakan pasal yang menyatakan penyelenggaran negara yang melakukan pemerasan. Pasal 12 huruf e UU Nomor 20/2001 berisi, “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”.
Sedangkan pasal 421 KUHP berisi, “Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan”. (Baca: KPK Resmi Tetapkan Jero Wacik Tersangka Kasus Pemerasan)
Lalu siapa pihak yang diperas Jero Wacik dalam penggelembungan dana operasional di Kementerian ESDM, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya tidak dalam posisi untuk menjawab pertanyaan itu. Menurutnya pihak yang diperas Jero akan diungkap dalam nota dakwaan di persidangan.
“Kami tidak dalam posisi untuk menjawab pertanyaan itu. Dalam rumusan dakwaan akan dijelaskan,” kata pimpinan KPK yang kerap dipanggil BW ini dalam jumpa pers di KPK, Rabu (3/9). Saat ditanya apakah yang diperas Jero adalah Pertamina saat masih dipimpin Karen Agustiawan, BW enggan menjawabnya. (Baca: Apa Alasan Mundurnya Dirut Pertamina, Karen Agustiawan?)
Sebelumnya dalam persidangan mantan Kepala BP Migas, Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 25 April 2014 lalu. Saat itu KPU KPK memutar hasil sadapan rekaman pembicaraan antara Rudi dengan Waryono Karno yang saat itu sebagai Sekjen Kementerian ESDM.
Dalam percakapan tersebut, Rudi diketahui akan ‘memalak’ PT Pertamina dengan menggunakan bahasa ‘tutup kendang’. Bahkan Rudi dalam percakapan tersebut akan mengontak Dirut Pertamina Karen Agustiawan terkait hal tersebut.
Rekaman Sadapan Rudi Rubiandini dan Eks Sekjen ESDM Waryono
Jaksa memutar rekaman penyadapan dalam sidang lanjutan kasus suap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Rekaman itu menunjukan adanya permintaan ‘tolong’ ke Dirut Pertamina, Karen Agustiawan. Rekaman itu diputar saat eks Sekjen ESDM, Waryono Karno bersaksi untuk Rudi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (25/2/2014), seperti yang diberitakan detik.com.
R merupakan kependekan dari Rudi. Dan W kependekan dari Waryono. Berikut sebagian rekaman tersebut.
R: Insya Allah saya hadir
W: Nah untuk antisipasi itu, barangkali yang ini, hanya arahan Pak Menteri, memang itu lewat Pak ZA, pak yang sajubu dana nya gitu. Bagaimanan ini nya, bapak kepada Pak SB itu bagaimana yah? Tapi kan kayaknya bapak proses advance dulu, oleh karena itu, mohon arahan karena kita talangan pakai APBN nggak mungkin Pak Rudi. (Saat mengucapkan “pakai APBN nggak mungkin Pak Rudi”, suara Waryono langsung mengecil dan setengah berbisik)
R: Kemarin saya coba yang buka kendangnya dari kita. Tadinya minta, tutup kendangnya saya pikir dari Pertamina. Ee, pertamina udah dihubungi Pak, Bu Karen.
W: Pertamina itu, pertamina hanya mau oke kalau SKK yang kontak. Kalau institusi kita, institusi pemerintah kayaknya nggak.
R: Kalau gitu saya telepon Bu Karen supaya nanti saya buka tutup kendang, jadi biar sharing gitu. Yang handle acara nanti siapa? ZA bukan?
W: Nanti SB langsung dengan kita.
R: Saya telepon Bu Karen kalau gitu
W: Nanti mungkin segitiganya bapak, Pak Menteri saya kemudian Bu Karen. Tapi Bu Karen mungkin cukup Pak Hanung kali pak.
Awalnya Waryono mengaku tidak tahu soal ‘buka tutup kendang’. Bahkan dia tidak kenal lawan bicara Rudi. Namun tidak lama kemudian kesaksiannya berubah. Waryono menyebut permintaan itu tidak pernah ditindaklanjuti lagi. Waryono yang coba terus dikorek kesaksiannya pun langsung lebih banyak diam. Pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan lebih banyak dijawab normatif. Sebagai contoh saat ditanya soal APBN.
“Di dalam APBN tidak ada satu rupiah pun yang dialokasikan di luar perencanaan. Ini adalah uang rakyat,” jawab Waryono mencoba berkilah. “Pak, jujur saja. Kita sudah sama-sama tua,” kata Ketua Majelis Amin Ismanto yang merasa jengah mendengar kesaksian Waryono.
Hakim anggota Matheus Samiaji juga ikut-ikutan memberi saran kepada Waryono agar jujur. Kesaksian Waryono dinilai justru membuat lucu pengunjung sidang. Jika terus membuat keterangan tak logis, hakim tidak segan untuk mengeluarkan penetapan agar Waryono dijerat kesaksian palsu. “Saya masih sabar menunggu kejujuran bapak. Kalau tidak sabar, sudah saya perintahkan tahan saja. Saya punya hak untuk itu,” tegas Amin.
Apa komentar KPK?
“Kami tidak dalam posisi menjawab pertanyaan itu saat ini. Saatnya dalam rumusan dakwaan akan dijelaskan,” kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014).
Bambang belum mau menyebut siapa saja korban pemerasan Jero Wacik. Namun, dia tidak membantah adanya dugaan bahwa Karen adalah salah satu pihak yang diperas. “Nama tersebut (Karen) bukan berarti tidak ada kaitannya,” jelas Bambang. Karen saat ini sudah mengundurkan diri sebagai Dirut Pertamina. Muncul dugaan, Karen mundur karena tidak kuat dengan tekanan beberapa pihak selama menjadi Dirut.
Diskusi
Belum ada komentar.