//
Anda membaca...
Hukum dan Peristiwa

KPK Resmi Tetapkan Jero Wacik Tersangka Kasus Pemerasan

Demokrat: Jero Wacik Harus Mundur dari Partai

KPK akhirnya secara resmi menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka. Jero ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang mencapai Rp 9,9 miliar terkait dengan jabatannya sebagai menteri dalam kurun waktu 2011-2012. “Sudah dikeluarkan Sprindik per tanggal 2 September 2014, peningkatan status ke penydikan atas nama tersangka JW dari kementerian ESDM,” kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014).

Penetapan tersangka ini diputuskan setelah pimpinan KPK beberapa kali menggelar ekspose. Memang kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Jero sudah sekitar tiga bulan diselidiki KPK. Dalam proses penyelidikan KPK pernah memeriksa istri Jero Wacik, Trisna Wacik.

Jero diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Kementerian ESDM pada 2011-2013. Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya menyebutkan, KPK menemukan indikasi pemerasan terkait dengan proyek tersebut. KPK telah melakukan ekspose atau gelar perkara terkait dugaan keterlibatan Jero dalam proyek pengadaan di Kementerian ESDM tersebut.

Penyelidikan terkait proyek pengadaan di Kementerian ESDM ini merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno. Tim penyelidik KPK telah meminta keterangan Waryono terkait penyelidikan baru ini. KPK juga telah meminta keterangan Jero dan istrinya, Triesnawati Jero Wacik, terkait penyelidikan yang sama.

Lembaga antikorupsi itu juga telah meminta keterangan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa. Seusai dimintai keterangan KPK beberapa waktu lalu, Jero mengaku diajukan pertanyaan seputar dana operasional menteri (DOM). Masalah DOM di Kementerian ESDM ini menjadi salah satu fokus penyelidikan KPK. Diduga, ada penyalahgunaan DOM di Kementerian ESDM.

Indikasi penyelewengan itu muncul setelah KPK menemukan adanya perintah Jero kepada Waryono Karno saat Waryono masih menjabat sekretaris jenderal untuk “memainkan” anggaran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sementara itu, Jero mengatakan bahwa DOM tersebut anggarannya sudah ditetapkan dalam APBN melalui surat keputusan Menteri Keuangan. Namun, Jero tidak mau menyebutkan berapa jumlah DOM yang diterima di tiap-tiap kementerian.

Selain itu, Jero mengaku diajukan pertanyaan seputar dugaan penyimpangan dana di Kementerian ESDM dari tahun 2010 hingga 2013. Namun, dia mengaku baru menjabat menteri ESDM pada Oktober 2011 sehingga tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam Kementerian ESDM pada medio 2010 hingga Oktober 2011. (Baca: Ketua KPK: Menteri ESDM, Jero Wacik Suka Bergaya Hidup Mewah)

Jero Wacik Terancam 20 Tahun Penjara

Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka pemerasan di lingkungan kementerian ESDM dan terancam hukuman 20 tahun penjara. “Berdasarkan Sprindik per tanggal 2 September 2014, menetapkan JW sebagai tersangka karena telah melanggar pasal 12 e UU Tipikor atau pasal 23 KUHP jo pasal 421 tentang pemerasan,” kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014).

Pasal 12 huruf e berbunyi “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.

Jero memeras untuk mendapatkan dana operasional tambahan. Jero tak puas dengan uang operasional yang diterima. “Pasca menjadi menteri, diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar. Untuk mendapatkan dana yang lebih besar, dimintalah beberapa hal,” kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.

Jero akhirnya meminta bawahannya untuk mencari pendapatan lain. Salah satunya meminta kick back dari beberapa proyek pengadaan di Kementerian ESDM. “Beberapa hal itu supaya dana operasional jauh lebih besar. Misalnya peningkatan pendapatan dari kick back, dari kegiatan pengadaan. Pengumpulan dana-dana dari rekanan untuk program-program tertentu,” jelas Bambang. “Dilakukan juga rapat-rapat yang sebagian besar fiktif,” tegasnya.

Jadi Tersangka Pemerasan, Harta Jero Wacik Hanya Rp 11,6 Miliar

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunduh dari website KPK, Rabu (3/9/2014), Jero memiliki harta total Rp 11,6 miliar. Jero terakhir melaporkan hartanya pada 1 Februari 2012.

Dalam laporannya, Jero memiliki harta tidak bergerak senilai Rp 8,2 miliar. Aset itu terdiri dari tanah dan bangunan seluas 1.550 m2 dan 750 m2 yang terletak di Kabupaten Tangerang yang nilainya mencapai Rp 5 miliar. Selain itu, Jero juga mempunyai tanah di Tabanan, Bali seluas 21.050 m2 senilai Rp 2,2 miliar. Dia juga memiliki rumah di Depok seluas 2.265 m2 senilai Rp 849 juta.

Selain itu, Jero juga melaporkan harta bergerak yang dimiliki senilai Rp 375 juta. Harta bergerak itu terdiri dari dua mobil, yakni Mercedes Benz E230 tahun 1997 senilai Rp 200 juta dan mobil Nissan Serena tahun 2004 senilai Rp 175 juta.

Untuk harta bergerak lain, Jero memiliki aset senilai Rp 800 juta. Harta itu terdiri dari logam mulia Rp 200 juta, batu mulia Rp 100 juta dan benda seni dan antik Rp 500 juta. Jero juga diketahui memiliki Giro setara kas senilai Rp 2,3 miliar dan USD 430 ribu. Jero pernah memajang kekayaannya di kantor Kementerian ESDM.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: