//
Anda membaca...
Sejarah dan Politik

RUU Pemda: Gubernur Bisa Kontrol Bupati dan Walikota

Foto Rapat Kerja Pansus RUU Pemda dan Pemerintah

Dalam RUU Pemerintahan Daerah (Pemda) yang tengah dipersiapkan Pansus DPR dinyatakan bahwa gubernur akan mempunyai kewenangan untuk mengontrol bupati dan walikota. Salah satunya adalah bisa menahan gaji bupati dan wali kota namun ada larangan kepala daerah rangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik.

“Kalau dipanggil Gubernur maka Kepala Daerah (Bupati/Walikota) harus hadir karena ada sanksinya. Misalnya hak-haknya tidak diberikan, misalnya anggaran gajinya‎, honornya. Itu kan sanksi juga,” kata Ketua Pansus RUU Pemda Toto Daryanto di Ruang Fraksi PKS, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (12/9/2014), seperti yang diberitakan Detik.com.

Toto menjelaskan RUU Pemda memberikan kewenangan cukup besar kepada Gubernur. Ini karena Gubernur, selain sebagai kepala pemerintahan daerah, bertindak selaku wakil pemerintahan pusat di tingkat daerah. ‎ “Gubernur bisa mengontrol Bupati dan Walikota,” kata Toto.

Apabila, misalnya, panggilan Gubernur terhadap Bupati/Walikota tidak dipenuhi, maka Gubernur berwenang memberi sanksi. Bentuk sanksi tersebut bisa berupa sanksi ringan hingga berat. “Misal sanksi ringan berupa pembinaan harus mengikuti Diklat. Bisa kena sanksi ringan sampai pemberhentian,” kata Toto.

RUU ini juga mengatur soal perizinan pertambangan di wilayah Kepala Daerah. Ke depan, izin pertambangan hanya bisa dikeluarkan oleh Gubernur, bukan lagi dikeluarkan oleh Bupati/Walikota.‎

PDI-P Tolak Larangan Kepala Daerah Jabat Ketua Partai di RUU Pemda

Fraksi PDI Perjuangan di DPR menolak usulan pelarangan kepala daerah merangkap jabatan sebagai ketua partai politik. Penolakan itu tertuang dalam pendapat mini Fraksi PDI-P terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah (RUU Pemda) yang disampaikan dalam rapat Panitia Khusus RUU Pemda, Kamis (11/9/2014) malam, di Gedung DPR, Jakarta, seperti yang dirilis oleh Kompas.com.

Dalam draf RUU Pemda Pasal 76 ayat (1) huruf i, tertera larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah merangkap jabatan sebagai ketua partai politik. Adapun mengenai sanksinya dijelaskan dalam Pasal 78 ayat (2) huruf e dengan sanksi keras sampai diberhentikan. “Ketentuan tersebut terlalu berlebihan dan terlalu mengada-ada,” demikian bunyi pendapat mini Fraksi PDI-P.

Fraksi PDI-P meminta penghapusan usulan pelarangan kepala daerah dan wakil kepala daerah merangkap jabatan ketua partai politik tersebut. Permintaan itu dilandasi pertimbangan tidak relevannya argumentasi yang melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah merangkap jabatan partai politik dengan sanksi sampai diberhentikan.

“Mengingat argumentasi tersebut subyektif (konflik kepentingan, tidak fokus bekerja, dan lain-lain sejenisnya) tanpa dasar konstitusional yang kuat,” demikian dikutip dari salinan pendapat mini Fraksi PDI-P terkait RUU Pemda. Alasan penolakan dan permintaan dihapusnya pelarangan tersebut juga merujuk pada ketentuan dalam paragraf VIII penjelasan UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Bunyinya, “Bahkan,diharapkan seorang menteri dapat melepaskan dari jabatan-jabatan lainnya, termasuk jabatan politik. Semua dalam rangka meningkatkan profesionalisme, pelaksanaan urusan kementerian yang lebih fokus kepada tugas pokok dan fungsi yang lebih bertanggung jawab.”

PDI-P menilai larangan menteri merangkap jabatan sebagai pengurus partai hanya bersifat imbauan belaka dan jabatan menteri merupakan jabatan teknis pemerintahan. Fraksi PDI-P dapat menerima jika larangan kepala daerah atau wakil kepala daerah merangkap jabatan ketua partai politik diserahkan atau menjadi kebijakan masing-masing partai politik.

Pendapat mini Fraksi PDI-P terhadap RUU tentang Pemda disampaikan oleh Alexander Litaay dan ditandatangani Ketua Poksi Pansus RUU tentang Pemda Fraksi PDI-P Arief Wibowo. Meski PDI-P melontarkan keberatannya, rapat Pansus RUU Pemda telah menetapkan akan membawanya ke tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR pada 25 September 2014. RUU Pemda ini merupakan induk dari RUU Desa dan RUU Pilkada. Dalam RUU Pemda, dimuat sejumlah poin mengenai wewenang kepala daerah hingga mekanisme pemekaran wilayah.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: