Selingkuh selama 10 tahun dengan hakim ad hoc di Yogyakarta, JE (47), DA sempat ingin bunuh diri. Kasus perselingkuhan ini memang segera memasuki babak baru. JE akan menghadapi sidang Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH) minggu depan untuk menentukan nasibnya sebagai hakim.
JE bertemu DA saat sama-sama menjadi mahasiswa di salah satu perguruan tinggi terkemuka di Yogyakarta pada 1993. Sepuluh tahun kemudian mereka dipertemukan kembali di sebuah acara di Jakarta. Sejak saat itu terjalin komunikasi yang intens di antara keduanya hingga terjadi affair. Meskipun baik JE maupun DA sudah sama-sama berkeluarga, mereka tetap menjalin hubungan gelap.
JE awalnya dilaporkan ke KY oleh wanita yang menjadi selingkuhannya, DA. Dia merasa seperti habis manis sepah dibuang. Melakoni hubungan gelap dengan JE selama 10 tahun namun tak kunjung dinikahi pria beristri itu. DA melaporkan JE tas tuduhan melanggar kode etik hakim. JE terancam hukuman dengan pemberhentian tetap tidak dengan hormat dan MKH akan digelar pada 18 September 2014 nanti.
“Dia (DA) sendiri yang melapor ke KY bulan September 2013,” kata komisioner KY yang juga anggota majelis MKH, Taufiqurrohman Syahuri, saat dihubungi detikcom, Senin (15/9/2014). DA dan JE melakukan hubungan suami istri hampir setiap bulan. Mereka pertama kali melakukan hubungan badan pada 2003 di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
Kepada KY, DA bercerita jika JE berjanji untuk menikahinya. Ia pun rela menjadi istri kedua. Namun setelah 10 tahun berhubungan JE justru pelan-pelan menghindari DA. “JE mengingkari janji-janji untuk menikahi pelapor (DA). DA ini bahkan sempat ingin bunuh diri,” ungkap Taufiq.
Sepanjang 2014, KY telah merekomendasikan pemecatan terhadap hakim yang kedapatan selingkuh ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Sebut saja perselingkuhan antara hakim PN Tebo, Jambi, Elsadela dan Hakim Pengadilan Agama Tebo Mastuhi pada Maret 2014. Keduanya diberhentikan dengan hak pensiun.
Pada bulan yang sama, MKH juga memecat dua hakim yang kedapatan berbuat mesum di pengadilan. Mereka yaitu Wakil Ketua PTUN Banjarmasin Jumanto dan hakim PTUN Surabaya Puji Rahayu.
Diskusi
Belum ada komentar.