//
Anda membaca...
Hukum dan Peristiwa, Sejarah dan Politik

Jokowi Tunjuk Andhi Nirwanto Jadi Plt Jaksa Agung

Foto dan Profil Andhi Nirwanto, Plt Jaksa Agung

Presiden Jokowi menunjuk Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto‎ sebagai pelaksana tugas Jaksa Agung Basrief Arief. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang berakhirnya masa jabatan Jaksa Agung yang otomatis mengikuti berakhirnya jabatan presiden.

“Presiden SBY sejak H-1 sebelum pelantikan Presiden Jokowi pada 20 Oktober, beliau sudah mengeluarkan Keppres intinya memberhentikan dengan hormat Pak Basrief Arief disertai ucapan terima kasih tertanggal 19 Oktober dan berlaku 20 Oktober,” kata Kapuspenkum Tony T Spontana saat dihubungi, Kamis (23/10/2014).

Kemudian Tony mengatakan pada tanggal 21 Oktober, Presiden Jokowi juga mengeluarkan Keppres. Isi Keppres itu intinya menetapkan Andhi Nirwanto sebagai pelaksana tugas Jaksa Agung. “Intinya menetapkan penunjukkan Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto sebagai pelaksana tugas dan wewenangnya sebagai Jaksa Agung sampai ditetapkannya Jaksa Agung definitif,” ucap Tony.

“Dengan demikian, kepemimpinan di Kejaksaan Agung tetap berlanjut dan berkesinambungan,” imbuh Tony. Sebelumnya, Basrief Arief pernah mengungkapkan keinginannya untuk posisi yang menggantikannya tetap dari internal kejaksaan. Basrief beralasan jaksa agung dari internal akan mudah memahami dinamika di dalam tubuh kejaksaan daripada orang di luar kejaksaan.

Andhi sebelumnya adalah Jaksa Agung Muda Pindana Khusus (Jampidsus). Ia resmi diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung, menggantikan Darmono, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (21/11/2014) pagi.

Sosok Andhi Nirwanto yang Kontroversial

Menurut berita dari Republika Online, Andi Nirwanto pernah ditangkap Mabes Polri atas kasus pemalsuan berkas saksi pembunuhan bandar judi, Kiky Aryanto. Saat menjadi Kepala Seksi Intelijen Kajati DKI Jakarta, Andi disebut pernah ditangkap dan dijadikan tersangka bersama dengan empat jaksa lainnya yakni M. Yusuf, Harun Husein, Haruddin, dan J. Kamaru pada Desember 1997 lalu.

Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, membenarkan bahwa Andi pernah dicokok polisi atas kasus tersebut. Namun, ia menyanggah bahwa Andi pernah ditahan oleh polisi. “Pak Andy tidak pernah ditahan, hanya diambil polisi saja,” jelas Marwan melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (18/4/2014).

Marwan pun menyanggah bahwa Andi pernah dijadikan tersangka oleh penyidik. “Itu tidak benar, mengingat jaksa tidak melakukan penyidikan langsung, tetapi hanya menerima berkas hasil penyidikan dari Polri. Jadi jaksa hanya berpatokan kepada semua BAP dari penyidik,” ungkap Marwan.

Menurutnya, kalau pun terjadi kekeliruan atau ada pemalsuan, penyidik tidak dapat menimpakan kesalahan itu kepada jaksa. Marwan pun menjelaskan hasil eksaminasi Jamwas pada inspektur pidana umum ketika itu tidak ada kekeliruan. “Justru tim JPU yang menginginkan semua yang terlibat diseret ke pengadilan,” jelasnya.

Ketua Komisi Kejaksaan, Alyus Husein, mengungkapkan pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu masalah tersebut dalam rapat pleno komisi kejaksaan. Setelah rapat pleno tersebut, ia mengaku baru dapat memutuskan apakah akan proaktif atau tidak terhadap fenomena tersebut.

Terkait status Andi Nirwanto, Alyus mengaku tidak mengetahui apa status Andi saat ini. Namun, ia mengatakan akan menunggu laporan masyarakat terkait dengan status Andi saat ini. “Saya itu tidak tahu persis alasan apa yang dimiliki oleh Jaksa Agung. Apakah dianggap 1997 adalah masa berlangsung cukup lama. Dia dulu mungkin khilaf sehingga dia sekarang sudah memiliki kualitas untuk itu,” ujar Alyus saat dikonfirmasi Republika.

Peristiwa ditangkapnya lima jaksa terjadi pada 5 Desember 1997 lalu. Mereka dituduh polisi melakukan tindakan kriminal dengan memalsukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tambahan Kiki Ariyanto, dalam persidangan Eng San. Padahal, polisi ketika itu menjelaskan bahwa Kiki Aryanto ketika itu berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Eng San menjadi terdakwa atas perkara pembunuhan bos judi Nyo Beng Seng. Eng San sendiri dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dinyatakan bebas dari hukuman.

Jaksa Agung dari Internal Kejaksaan?

Presiden Joko Widodo diharapkan mempertimbangkan tokoh pilihan sebagai Jaksa Agung baru dari internal kejaksaan. Pengganti Basrief Arief dari internal diyakini mampu bekerja maksimal dan mendapat penerimaan baik di lingkungan Korps Adhyaksa.

“Saya sepakat kalau yang diambil dari internal,” ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Minggu (19/10/2014). Dari internal Kejagung memang muncul beberapa nama di antaranya Feri Wibisono (Kajati Jabar), Widyo Pramono (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) dan ST Burhanuddin (Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara).

Di internal Kejaksaan, nama Burhanuddin juga muncul karena dengan rekam jejak yang disebut tidak bermasalah. Tahun 2008, ia menjabat sebagai kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Burhanuddin kemudian dipromosikan menjadi kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel 2010. Tahun 2011, Burhanuddin ditarik menjadi JAM Datun.

Selain dari tiga nama dari internal tersebut, Boyamin mengatakan yang layak dipertimbangkan adalah sosok dari internal yang sudah ‘sekolah’ di luar lembaga kejaksaan. Sekolah yang dimaksud adalah lembaga lainnya yang berhubungan dengan pemberantasan korupsi.

“Kalau bisa Pak Zulkarnain (Wakil Ketua KPK). Atau Pak Yunus Husein (Mantan Ketua PPATK) dari luar yang tugasnya pernah berhubungan dengan pemberantasan korupsi,” ucapnya. Jaksa Agung yang baru juga bisa membuktikan bisa diharapkan menjadi penegak hukum pemberantasan korupsi yang sesuai dengan keinginan Jokowi membangun pemerintahan yang bersih dan terbebas dari korupsi. (Baca: Inilah 3 Nama Calon Jaksa Agung di Kabinet Jokowi-JK)

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: