//
Anda membaca...
Hukum dan Peristiwa

Fakta dan Modus Pencurian Ikan di Perairan Indonesia

Foto 5 Kapal Thailand Ditangkap di Aceh

Sebenarnya ada beberapa fakta dan modus yang menunjukkan maraknya pencurian ikan di perairan Indonesia. Tak mengherankan, memberantas tindak pidana illegal fishing menjadi agenda utama Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam seratus hari masa kerjanya.

Susi pun menyiapkan sederet langkah, salah satunya dengan membenahi regulasi di sektor perikanan tangkap yang terbilang longgar jika dibandingkan dengan negara lain. Ada pula upaya moratorium atau penghentian izin kapal dan ancaman boikot produk negara-negara yang membiarkan nelayannya mencuri ikan di Indonesia.

Berikut ini beberapa faktanya seperti dirilis tempo.co.

1. Jumlah kapal yang ditangkap

Sejak 2012, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memeriksa 4.326 kapal ikan. Dari jumlah tersebut, ada 112 kapal yang diduga melanggar. Ada 70 kapal ikan asing dan 42 kapal ikan Indonesia yang menerabas aturan.

Selama delapan tahun terakhir, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga memeriksa 20.064 kapal ikan. Dari jumlah itu, 714 di antaranya melanggar dan diproses secara hukum.

2. Daerah rawan pencurian ikan

Ada beberapa perairan yang rawan pencurian ikan, baik di Indonesia bagian barat maupun timut. Berikut ini daftarnya:
– Perairan Natuna
– Perairan Barat Natuna (Kepulauan Riau)
– Laut Arafura Selatan (Papua dan berbatasan dengan Australia)
– Bitung Utara (Sulawesi Utara)
– Kepala Burung (Papua Barat)
– Samudra Hindia
– Laut segitiga emas antara Thailand, Indonesia, dan Malaysia

3. Volume ikan hasil pencurian/ penangkapan ilegal

Laporan Lembaga Pangan Dunia (FAO) pada 2014 menyebutkan estimasi kasar jumlah ikan yang diperoleh dari illegal fishing mencapai 11-26 juta ton per tahun. Nilainya diperkirakan sebesar US$ 10-23 miliar.

Berdasarkan statistik perikanan tangkap Indonesia dan FAO, Indonesia diperkirakan mengalami kelebihan tangkap sebesar 430 ribu ton per tahun. Sebanyak 30 persen dari jumlah tersebut berasal dari kegiatan illegal fishing.

4. Kerugian akibat pencurian ikan

Data Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebutkan potensi kerugian akibat illegal fishing mencapai Rp 101,04 triliun per tahun. Angka ini melesat jauh dari 2001, saat FAO menyatakan estimasi kerugian akibat pencurian ikan di Indonesia mencapai Rp 30 triliun dalam setahun.

Modus Pencurian Ikan

Pengamat perikanan dan kelautan dari Institut Pertanian Bogor, Arif Satria, mengatakan ada beberapa modus yang dilakukan para pelaku illegal fishing atau pencurian ikan di perairan Indonesia.

Modus yang dilakukan, terutama oleh para nelayan asing, yakni memalsukan dokumen perizinan, menggunakan identitas ganda atau double flag, serta melibatkan aparat dan pengusaha lokal. “Banyak aparat dan pengusaha domestik yang terlibat dalam kejahatan ini,” ujarnya kepada Tempo,Jumat, 31 Oktober 2014.

Arif menuturkan saat ini banyak dokumen kapal yang terlihat asli tapi sebenarnya palsu. Karena itu, dia meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk memperketat perizinan. Satu surat izin, kata Arif, seharusnya digunakan untuk satu kapal saja. “Tidak bisa dipakai untuk banyak kapal seperti saat ini.”

Untuk modus double flag, ujar Arif, banyak kapal asing menggunakan bendera Indonesia saat menangkap ikan. Setelah selesai, ikan yang didapat mereka bawa ke luar negeri dan identitas kapalnya diganti.

Karena itu, Arif menyarankan Menteri Susi untuk mewaspadai kapal yang diperjualbelikan oleh pengusaha dalam negeri dengan orang asing. “Pemerintah dan pengusaha ikan seharusnya bisa berkoordinasi untuk mengetahui modus manipulasi identitas semacam ini,” tuturnya.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: