Wakil Ketua DPR tetap ngotot melaporkan Ketua Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Ronny Maryanto ke Bareskrim Polri. Kasus ini bermula pada kampanye Pilpres lalu.
Ronny mendapat informasi dari sebuah media online. Di media itu ada pemberitaan kalau Fadli melakukan bagi-bagi uang. Ronny yang membaca berita itu segera melapor ke Panwaslu. Hasil penyelidikan Panwaslu tak terbukti, kemudian Fadli melapor balik ke Bareskrim Polri. Dia dijerat pasal 310 311 KUHP. jo pasala 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 45 ITE.
Fadli menganggap sikap Ronny saat itu terlalu menohok. “LSM itu berkali-kali menohok saya,” kata Fadli saat berbincang, Jumat (7/11/2014). “Jadi dia melaporkan ke Panwaslu, mengatakan bisa dijerat sekian-sekian dan menyerang saya. Ini fitnah. Saya tidak pernah bagi-bagi uang dan ada saksinya,” ucap Waketum Partai Gerindra ini.
Selain Ronny, ada pula wartawan Tribun Jateng Raka F Pujangga yang diperiksa sebagai saksi. Pimred Tribun Jateng Musyafi mengatakan tidak ada celah pencemaran nama baik dalam berita yang dipermasahkan Fadli Zon. Untuk diketahui berita yang dimaksud adalah berita yang dimuat saat masa kampanye dan menyebutkan ada bagi-bagi uang saat Fadli Zon kampanye di Pasar Bulu Semarang.
Fadli menuturkan bahwa ia memang sudah diberikan hak jawab terkait pemberitaan itu yang sudah ia gunakan dan dimuat. Namun yang ia permasalahkan adalah berita tersebut kembali muncul dalam bentuk advertorial.
“Saya mau kejelasan dulu dari kasus ini. Yang pasang advertorial itu pasti ada orang atau lembaga dan pakai uang. Jadi tidak mengarah pada redaksi,” ucap politisi Partai Gerindra tersebut.
Kuasa Hukum Ronny, Ainul menyayangkannya ditetapkannya Ronny sebagai tersangka, apalagi Fadli Zon sudah menjadi Wakil Ketua DPR yang tentu concern pada permasalahan rakyat. Soal Pileg pun dinilai sudah selesai.
“Fadli Zon kan sudah menjadi wakil rakyat, sudah menjadi Wakil Ketua DPR. Apalagi kemarin sudah membela tersangka pornografi Arsyad, dan membela wong cilik. Lalu sekarang mengapa mendukung UU ITE?” terang Ainu
Diskusi
Belum ada komentar.