Kementerian Keuangan tengah menyiapkan lelang jabatan untuk posisi Direktur Jenderal Pajak untuk unit eseleon 1. Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Ahmad Badaruddin, lelang tersebut akan diumumkan dalam dua hari mendatang atau maksimal pada Rabu, 12 November 2014.
Apa saja syarat untuk mengikuti lelang jabatan Dirjen Pajak?
Seperti yang diberitakan tempo.com, Kiagus mengatakan pengisi jabatan Direktur Jenderal Pajak harus berstatus Pegawai Negeri Sipil, baik dari internal Kementerian Keuangan maupun lembaga negara lainnya. Kandidat itu juga harus pernah bekerja di bidang perpajakan dalam kurun waktu yang cukup serta mengerti seluk beluk kantor-kantor pajak.
“Bidang pajak seharusnya dipegang oleh orang yang menguasai masalah teknis perpajakan,” kata Kiagus di Gedung Djuanda Kementerian Keuangan, Senin, 10 November 2014. Dalam dua hari ke depan, kata Kiagus, syarat-syarat yang lebih rinci akan diumumkan melalui situs kementeriankeu.go.id.
Pengumuman akan mencakup persyaratan pendaftaran untuk menjadi Dirjen Pajak. Mulai dari pendidikan hingga pengalaman kerja. Diharapkan calon yang mendaftar pernah berkecimpung di dunia perpajakan.
Kiagus mengatakan seleksi kandidat dilakukan oleh Komisi Pengawas Perpajakan dimana panitia terdiri dari internal Kemenkeu dan eksternal. Dalam proses lelang jabatan ini, para kandidat Dirjen Pajak harus lolos tes administrasi, tes kesehatan, dan wawancara.
Kiagus mengatakan proses ini diharapkan dapat selesai secepatnya sehingga nama Dirjen Pajak pajak baru dapat diumumkan pada pertengahan Desember 2014.
Desember mendatang, Dirjen Pajak Fuad Rahmany akan memasuki masa pensiun setelah menjabat selama tiga tahun. Fuad yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam) menggantikan Mohammad Tjiptardjo yang telah memasuki masa pensiun.
Diskusi
Belum ada komentar.