//
Anda membaca...
Hukum dan Peristiwa

Nyabu Bareng 2 Cewek di Kantor PAN, Anggota DPRD Bintan Ini Digrebek

Foto Arif Jumana, Anggota DPRD Bintan dan Politisi PAN

Arif Jumana (AJ), seorang anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau digrebek Satuan Narkoba Polres Bintan sedang nyabu bersama bersama dua teman wanitanya, Sherly (22) dan Subihartini (22) di eks kawasan kolam berenang Sei Enang, Jalan Nusantara KM 20 Kijang, Senin (10/11/2014).

Tempat tersebut saat ini sudah dialihfungsikan menjadi Sekretariat Partai Amanat Nasional (PAN). Di tempat itu, terlihat papan plang yang bertulisan Sekretariat Partai PAN dan foto Ketua Umum Partai PAN Hatta Rajasa.

Seperti yang dikabarkan Kompas.com, penangkapan ini berawal dari kecurigaan warga bernama Nasir. Kebetulan Nasir tinggal di samping kantor tersebut. Selama satu bulan ini, Nasir terus melihat gelagat aneh di sana. Beberapa kali AJ yang diduga memiliki akun Facebook ini, datang bersama wanita.

Nasir lalu melaporkan kecurigaannya tersebut kepada Dadang Sutrisna, Ketua RT setempat. Dadang mengaku tidak mau gegabah karena yang mereka intai adalah anggota Dewan. Mereka khawatir jika salah bertindak akan merugikan diri mereka sendiri.

Menurut Dadang, awalnya warga mengira ada tindakan asusila di tempat tersebut. “Saya juga langsung kondisikan warga di sini untuk siap-siap menggerebek. Mereka duduk di pondok yang tak jauh dari sana. Saya bilang sama mereka slow saja, anggap tidak terjadi apa-apa agar mereka tidak curiga,” kata Dadang menceritakan situasi malam itu.

Saat itu, AJ dan dua wanita tersebut masuk ke dalam sekretariat sekitar pukul 18.30 WIB. Bangunan kolam berenang ini terbilang tinggi sehingga Dadang bersama warga yang lain sedikit kebingungan untuk mengintip aktivitas di dalam.

“Mau tidak mau bangunan itu harus dipanjat, makanya saya minta kepada warga untuk menyediakan tangga. Malam itu juga kita bikin tangga dari kayu sepanjang empat meter. Akhirnya, saya manjat dari samping halaman rumah warga,” kata Dadang lagi.

Saat itulah, Dadang melihat wakil rakyat itu sedang mengonsumsi sabu. Saat itu, posisi AJ tengah mengisap sabu dengan menggunakan bong. “Saya sempat kaget, lalu saya turun dulu untuk mencari akal lagi, apa yang harus saya perbuat saat itu karena saya jelas-jelas melihat dia sedang makai. Tapi, ceweknya saya belum lihat. Karena penasaran, saya manjat lagi untuk kedua kalinya,” sebut Dadang.

Saat memanjat kedua kalinya, barulah Dadang melihat kedua cewek tersebut mengisap bong. Setelah ia memastikan kedua orang ini menggunakan narkoba, akhirnya ia berinisiatif melaporkan tersebut kepada Babinkamtibnas setempat.

Tak berapa lama, Ketua Babinkamtibnas datang bersama anggota polisi. Mereka juga terlihat sangat berhati-hati karena tidak mau mengambil risiko. Setelah ia keluar, ketiga orang tersebut langsung ditangkap tanpa perlawanan.

“Awalnya mereka berkilah, ada apa ini, dia bilang gitu. Setelah didesak warga, akhirnya mereka mengaku. Polisi lalu menggerebek tempat dia memakai sabu tadi. Mereka makai di bagian dapur. Alat isap bong, mancis, dan mangkok ditinggalkan begitu saja. Mereka pun dibawa ke Polres Bintan oleh anggota polisi,” kata Dadang.

Sudah Lama Jadi Target operasi

Menanggapi penangkapan ini, Kepala Polres Bintan AKBP Kristiaji menyatakan, AJ sudah lama menjadi target operasi jajaran Sat Narkoba Polres Bintan. Selain sebagai anggota Dewan, AJ juga dikenal sebagai pengusaha sukses yang diduga kuat kerap mengonsumsi sabu. Penjelasan ini disampaikan Kristiaji di sela-sela acara pemusnahan barang bukti narkoba di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rabu (12/11/2014) kemarin.

“Dia sudah lama jadi target kami. Bahkan, anggota sudah sempat melakukan transaksi dengan yang bersangkutan. Sebenarnya, anggota sedang menunggu waktu yang tepat untuk melakukan penangkapan, tapi sudah keduluan warga menggerebeknya. Kalau warga tidak duluan menangkap, kemungkinan besar kita bisa mengamankan barang bukti dalam jumlah yang banyak dari tangannya,” kata Kristiaji.

Kasatnarkoba Polres Bintan Iptu Hendrik Dwi Susanto, disela-sela konferensi pers kepada sejumlah wartawan, Selasa (11/11) di ruangan Satnarkoba Polres Bintan mengatakan, sesuai dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 pasal 127 ayat 1 tentang narkotika, mereka bisa dikenakan ancaman hukuman maksimal empat tahun. Namun mereka kata Hendrik, sebagai pemakai bisa direhabilitasi dan semua tergantung dari hakim di Pengadilan Negeri nanti.

Arif Jumana Hanya Dikenakan Wajib Lapor

Seperti yang diberitakan batampos.co.id, usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, AJ dan dua teman ceweknya diizinkan penyidik Polres Bintan pulang, alias tidak ditahan. Kasatnarkoba Polres Bintan Iptu Hendrik Dwi Susanto menjelaskan, alasan ketiganya tidak ditahan dikarenakan tidak ditemukan barang bukti utama kepemilikan sabu-sabu. “Yang ditemukan itu baru bong dan korek api kan. Sabu-sabunya tidak ada,” katanya.

Ya, saat dibekuk, polisi tidak menemukan sabu-sabu dari tangan AJ dan dua temannya. Namun, setelah dites urine, mereka positif menggunakan narkoba. Kemudian, tidak ditahan ketiganya juga dikarenakan ancaman hukuman yang masih di bawah lima tahun. Namun, Hendrik meminta ketiganya agar menjalani wajib lapor yang direncanakan selama tiga kali dalam seminggu. “Akan tetapi, bisa saja dipanggil sehari-hari untuk memenuhi pemeriksaan yang belum selesai,” jelasnya.

Kepada mereka, Hendrik juga meminta ketiganya menandatangani surat pernyataan tak mengulangi perbuatan mengonsumsi obat-obatan terlarang ini. “Yang perlu ditegaskan, penyidikan tetap berlanjut dan bila selesai akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” tegas Hendrik.

Haluankepri.com juga melaporkan Arif Jumana saat ini masih bebas berkeliaran. Menurut informasi dari warga Kijang Mursodo, dirinya melihat Arif Jumana mengenderai mobil dinas DPRD Bintan keliling di Kijang dengan membuka kaca mobil.

“Saya tadi pagi melihat Arif Jumana menyetir mobil dinasnya di dekat Kijang, Kecamatan Bintan Timur, berarti dia sudah bebas ya,” ujar Mursodo dengan nada heran, Rabu (12/11). Begitu juga di kantor DPRD Bintan, menurut salah satu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang enggan disebutkan namanya bertugas di gedung DPRD Bintan mengatakan Arif Jumana sudah masuk kantor.

“Arif Jumana tadi menggunakan pakaian kemeja rapi dengan celana cream masuk kantor Dewan, namun ia tidak ikut dalam paripurna penyampaian KUA PPAS tahun 2015” ujarnya. Hal ini juga dibenarkan Ketua DPRD Bintan Lamen Sarihi usai paripurna penyampaian KUA PPAS di kantor Dewan. Lamen mengatakan bahwa Arif Jumana tadi sempat menemuinya untuk menyampaikan izin bahwa dirinya tidak bisa hadir dalam paripurna tersebut.

“Yang bersangkutan tadi minta izin ke saya datang ke kantor Dewan untuk tidak bisa hadir. Terkait dengan masalah yang menimpanya, kita tetap memegang prinsip azas praduga tak bersalah. Karena ini menyangkut masalah hukum kita tidak bisa mencampurinya, nanti kita akan segera menemui Kapolres Bintan dan Kasat Narkoba Polres Bintan untuk meminta penjelasan tentang permasalahan ini,” kata Lamen.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: