//
Anda membaca...
Sejarah dan Politik

Ini 5 Gebrakan Menteri Susi dalam Sebulan Masa Kerja

Foto Aksi Nyentrik Menteri Susi Naik Motor Blusukan

Sejak dilantik Presiden Jokowi, sekitar hampir sebulan yang lalu, 27 Oktober 2014 yang lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan ternyata sudah melakukan beberapa gebrakan yang mencuri perhatian masyarakat. Susi mengaku Presiden Jokowi sempat melontarkan maksud penunjukannya walaupun ia diragukan karena hanya lulusan SMP.

Seperti yang diberitakan tempo.co, Susi menceritakan, saat itu Jokowi mengatakan, “Ibu Susi, negeri ini perlu orang gila.” Mendengar itu, Susi menjawab, “ya, Bapak mendapat orang gila.” Hasilnya belum sampai sebulan Susi sudah langsung tancap gas.

Berikut daftar gebrakan Menteri Susi, yang patut diapresiasi.

1. Moratorium Izin Kapal

Susi mengeluarkan moratorium izin kapal berukuran 30 gross ton (GT) atau lebih untuk membantu nelayan dan menjaga pencurian ikan dari kapal asing. Tidak lama, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly sudah menandatangani peraturan yang dibuat Menteri Susi tentang moratorium izin kapal 30 gross ton (GT). “Ini kabar bagus. Akhirnya tak perlu tunggu dua tahun!” kata Susi seperti yang diberitakan Tempo Kamis, 6 November 2014.

2. Menghapus Pungutan Kapal Nelayan

Menteri Susi mencoba membebaskan nelayan dari berbagai pungutan, mulai izin prinsip, pajak pertambahan nilai, pajak impor mesin, hingga pungutan masuk pasar. “Ikan masih di pelelangan saja, nelayan sudah kena pungutan 40 persen. Mana bunga kreditnya (bank) tinggi sampai 12 persen,” kata Susi. Dia mengusulkan pemerintah kabupaten dan kota membebaskan berbagai pungutan kepada nelayan dengan kapal di bawah 10 gross ton.

3. Membuka Data Kapal Ikan

Melalui situs Kementerian, Menteri Susi membuka akses masyarakat mengetahui data kapal ikan yang mendapatkan izin di Indonesia. Tindakan ini supaya masyarakat mengetahui bila terjadi pencurian ikan atau ada kapal yang menyalahi aturan.

Tidak tanggung-tanggung Menteri Susi memberikan hak akses user: kkpindonesia dan password: goodgovernance di situs integrasi.djpt.kkp.go.id/webperizinan/. Di situs itu terdapat 4.964 kapal ikan yang sudah mendapat izin dari KKP. Juga tercantum nama perusahaan pemilik kapal tersebut.

4. Memimpin Penangkapan Kapal Pencuri Ikan

Ketika melakukan kunjungan kerja di pulau Derawan, Berau, Kalimantan Timur, Susi mendapati laporan seringnya kapal asing melakukan pencurian. Susi langsung menggelar rapat bersama TNI Angkatan Laut, Kepolisian, dan Bupati Berau untuk menangkap kapal asing tersebut.

Operasi yang dirancang dini hari itu hanya berhasil menangkap empat kapal saja. Kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Susi menjelaskan penyebab hanya sedikit yang ditangkap. “Bensinnya habis, Pak.” Lima hari kemudian, anak buah menteri Susi berhasil menangkap lebih banyak kapal pencuri ikan. Kali ini di laut Natuna, Kepulauan Riau berhasil ditangkap lebih dari lima kapal berisi 61 anak buah kapal berkewarganegaraan asing.

5. Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan

Menteri Susi lagi-lagi melontarkan ide gilanya. Susi mengaku siap menenggelamkan kapal pencuri ikan. Menteri Susi mengaku geram dengan aktivitas pencurian ikan. Susi siap mengerahkan pesawat Susi Air miliknya untuk mengebom kapal asing itu satu per satu. “Asalkan Presiden kasih perintah, saya lakukan dengan senang hati,” ujar Susi kepada Tempo.

Esoknya ketika bertemu Presiden Joko Widodo, idenya justru didukung. “Sudahlah nggak usah tangkap-tangkap, langsung tenggelamkan. Tenggelamkan 100 kapal biar nanti yang lain mikir,” kata Jokowi. Meskipun ditentang Menkopulhukan, ide Susi justru dibenarkan Undang-undang. “Berdasarkan Pasal 69 UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, dalam kondisi tertentu diperbolehkan memusnahkan kapal asing ilegal apabila ditemukan bukti awal yang kuat,” kata Mantan Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Adji Sularso.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: