Baju seksi dan tipis yang dikenakan Nikita Mirzani sentil dunia pengadilan di Indonesia. Ia mungkin tidak tahu etika dan sopan santun berpakaian di persidangan. Tapi majelis hakim sebagai tuan rumah dan penjaga wibawa peradilan seharusnya mengingatkan Nikita.
“Kasus Nikita adalah contoh yang menarik dan menyentil dunia peradilan kita,” kata peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar seperti yang dikutip dari laman detikcom, Selasa (2/12/2014).
Dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (1/12) kemarin, Nikita memakai baju putih menerawang dengan celana jeans robek di sana-sini. Bahkan Nikita dengan cueknya tetap memakai kacamata hitamnya di dalam ruangan. Penampilan seksi dan tidak sopan ini bukan pertama kali dilakukan Nikita, sebelumnya ia juga hadir dengan baju ketat merah yang menyembulkan belahan dadanya.
“Sampai sekarang kita tidak punya aturan yang jelas tentang etika di persidangan. Soal etika dan kepatutan diletakkan kepada otoritas hakim, bukan hukum,” ujar Erwin. Menurut Erwin, karena tidak ada aturan yang tegas maka sikap Nikita tidak bisa disalahkan. Sebab etika berpakaian di persidangan hanya disandarkan kepada kebiasaan atau kepatutan yang ditafsirkan banyak pihak seperti hakim dan para pihak secara subjektif.
“Meski secara etik, patut dicela (busana Nikita di sidang),” cetus Erwin. Sementara itu Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur tegas menyatakan ketua majelis hakim seharusnya menegur yang bersangkutan.
“Ketua majelis yang memimpin persidangan harus memastikan persidangan dan pengunjung sidang respek kepada persidangan dan majelis wajib menjaga marwah dan wibawa pengadilan,” ujar Ridwan.
Tapi apa kata Nikita menanggapi tata busana bajunya tersebut? Pemain film Nenek Gayung itu malah melempar seloroh yang tidak menghargai institusi pengadilan. “Ini sebagian dari amal buat siapa saja, laki-laki, kan saya sudah janda. Eh belum ya janda wanna be. Tadinya mau dirobek sampai sini,” kelakar Nikita sambil menunjuk bagian intimnya.
Sebetulnya, aturan berpakaian di setiap pengadilan sudah diatur yaitu harus sopan. Di Mahkamah Konstitusi (MK) aturan itu juga bisa dibaca dengan mudah. Tata tertib bertamu atau mengikuti sidang di MK terbaca di sebuah LCD layar besar di dekat meja 9 hakim di ruang sidang, seperti yang terlihat pada Selasa (2/12/2014).
Berikut isi tata tertib tersebut:
1. HP harus dimatikan.
2. Kalau hakim datang, kita harus berdiri, tidak boleh duduk.
3. Kalau kita mau minta izin keluar dari ruang sidang, kita harus membungkuk.
4. Pakaian harus rapi dan sopan.
5. Kaki tidak boleh disilang.
6. Tidak boleh menelepon di saat sedang ada hakim.
7. Dilarang membaca apapun, harus mendengarkan hakim berbicara.
8. Tidak boleh makan dan minum.
9. Bila tatib sekali dilanggar, peringatan pertama tidak digubris, hakim bisa menyuruh keluar.
10. Tidak boleh membawa anak di bawah 12 tahun kecuali atas izin majelis.
11. Tidak boleh mondar-mondir ke ruang sidang.
12. Tidak boleh bertepuk tangan.
13. Tidak boleh bersorak-sorai.
Diskusi
Belum ada komentar.