
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly menunjukkan telepon selulernya yang dipenuhi oleh aduan masyarakat saat melakukan inspeksi mendadak atau sidak di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Kamis (30/10/2014). (Foto: KOMPAS/WAWAN H PRABOWO)
Bagaimana cara Kemenkum HAM menentukan kepengurusan sah Partai Golkar? Seperti diketahui, dua kubu pasca menggelar Munas di Bali dan Jakarta, sama-sama mendaftarkan kepengurusan di Kementerian Hukum dan HAM pada Senin (8/12/2014) kemarin. Keduanya mengklaim sebagai pengurus yang sah dengan landasan aturan yang sama-sama diklaim paling benar.
“Pertama, kami memeriksa kelengkapan dokumen, kemudian masing-masing harus lengkapi persyaratan yang diperlukan seperti akta notaris, daftar kehadiran para anggota ketika rapat forum tertinggi pengambilan keputusan atau di Golkar Munas,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Harkristuti Harkrisnowo seperti dilansir detikcom, Selasa (9/12/2014).
Menurutnya, sesuai ketentuan, perselihan internal terjadi apabila pengambilan keputusan atau Munas itu ada penolakan dua pertiga dari peserta. Jika dua pertiga peserta menerima maka selesai. “Pertanyaan yang sudah penuhi dari pihak mana? Jadi musti kami lihat dan pelajari dulu AD/ART-nya,” ujarnya.
Tuti menjelaskan, dokumen kelengkapan baik dari kubu Aburizal maupun kubu Agung Laksono sejak diterima pada Senin (8/12), masih diperiksa oleh Kemenkum HAM. Semua proses itu sejak pendaftaran sampai pengesahan, bisa diputuskan dalam waktu 7 hari.
“Tapi nampaknya karena sudah didaftarkan (kubu Agung) hari Jumat ke pengadilan, jadi apa yang kami lakukan harus menunggu putusan itu,” ujar guru besar hukum pidana UI itu. “Dalam Undang-Undang pemerintah tidak dapat mengesahkan perubahan kepengurusan partai politik apabila konflik internal masih ada. Jadi kami tunggu putusan pengadilan,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, kubu Aburizal Bakrie mendaftarkan kepengurusan partai hasil Munas Bali kepada Kemenkum HAM sekitar pukul 09.00 WIB pada Senin (8/12) kemarin. Pada hari yang sama giliran kubu Agung Laksono yang mendaftarkan kepengurusan hasil Munas Jakarta sekitar pukul 15.00 WIB.
Ruhut Sarankan Menkum HAM Beri Waktu untuk Islah
Anggota komisi III Ruhut Sitompul menyarankan agar kedua belah pihak diberi waktu sekali lagi untuk islah. “Jadi Menkum HAM saya rasa lebih baik kembalikan kepada kedua (kubu) partai itu untuk islah dulu,” kata Ruhut Sitompul, Selasa (8/12/2014).
Ruhut yang juga pernah berkecimpung di Golkar mengaku sedih partai sebesar Golkar pecah. Menurutnya, upaya Islah bisa dilakukan dengan dijembatani oleh senior-senior Golkar seperti Suhardiman, Sulasikin Murpratomo, Habibie atau Jusuf Kalla.
”Aku senior Golkar sedihlah. Ada yang dipecat-pecat Yorrys, Agung, Agun, janganlah pemecatan itu. Hati boleh panas, kepala tetap dingin,” tutur politisi asal Sumut itu. Harapan untuk islah itu tak berlebhan kata Ruhut, terlebih kubu Agung Laksono sampai sekarang masih mau berdamai meski mereka telah mendaftarkan kepengurusan baru ke Kemenkum HAM Senin (8/12) kemarin.
”Tapi Ical merasa kuat, padahal dalam politik nggak ada yang kuat. Jadi sudahlah lebih baik islah. Ada masalah dikecilkan, yang kecil dihilangkan. Kalau orang jawa ada Filsafat, menang tanpa orang lain merasa dikalahkan,” lanjut Ruhut. (Baca: Saran Yusril ke Menkum HAM Soal Kisruh Golkar)
Diskusi
Belum ada komentar.