Presiden Joko Widodo berjanji akan segera mengabulkan permohonan grasi yang diajukan oleh Eva Susanti Hanafi Bande, aktivis HAM asal Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Tentu saja kabar ini disambut baik oleh pihak keluarga Eva.
Jokowi berada di Yogya untuk memperingati Hari HAM se-Dunia 2014. Sejumlah menteri dari Kabinet Kerja juga hadir dalam acara ini. Mereka antara lain Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Wijayanto, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi, Kapolri Jendral Sutarman, dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Pemerintah, lanjut Jokowi, sudah menerima permohonan grasi Eva. Jokowi mendapat informasi Eva dipidana karena dianggap sudah menggerakan para petani untuk melawan ketidakadilan. “Saya pertimbangkan permohonan grasi tersebut. Namun harus tunggu proses lebih lanjut. Tunggu pertimbangan MK,” tandasnya.
Dikutip dari situs resmi Sekretaris Kabinet, Eva Bande adalah aktivis yang aktif memperjuangkan hak petani, HAM, dan demokrasi sejak 1998. Istri dari Moh Syafei yang dikaruniai tiga anak ini menjalani hukuman 4 tahun penjara.
Eva divonis bersalah karena dianggap menghasut para petani pengunjuk rasa yang berujung pembakaran aset perusahaan milik PT KLS, di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Eva dan 2 aktivis petani dituduh sebagai dalang dan pelaku pembakaran alat-alat berat pada kasus unjuk rasa tersebut.
Eva memang dianggap momok bagi penguasa di Banggai. Dia aktivis perempuan pejuang agraria. Dia memimpin organisasi rakyat yang memperjuangkan hak-hak petani mendapatkan tanah yang dirampas pemodal.
Eva sudah cukup lama mendekam di dalam penjara karena Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi yang diajukannya. MA melalui putusan No.1573/K/Pid/2011, 2 April 2013, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Luwuk No.178/PID.B/2010/PN.Lwk, 12 November 2010, tuduhan Pasal 160 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, termasuk penghasutan.
Diskusi
Belum ada komentar.