//
Anda membaca...
Olahraga

Inilah Daftar 10 Lembaga Non-Struktural yang Dibubarkan Jokowi

Inilah Daftar 10 Lembaga Non-Struktural yang Dibubarkan Jokowi

Termasuk Komisi Hukum Nasional, Presiden Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Non Struktural. (Setkab.go.id)

Presiden Joko Widodo membubarkan 10 lembaga nonstruktural melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 176 tahun 2014 tentang Pembubaran 10 (sepuluh) Lembaga Nonstruktural yang ditandatangani pada 4 Desember lalu.

Menurut situs Sekretariat Kabinet yang merilis perpres tersebut pada Jumat (12/12) dan diberitakan beritasatu.com, 10 lembaga ini dibubarkan dalam rangka efektivitas kinerja pemerintahan. Dengan pembubaran itu diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga koordinasi lebih maju.

Ke-10 lembaga non-struktural yang dibubarkan itu adalah:

1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional;
2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat;
3. Dewan Buku Nasional;
4. Komisi Hukum Nasional;
5. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional.
6. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan;
7. Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu;
8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak;
9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia;
10. Dewan Gula Indonesia.

Sebagai contoh, fungsi Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional dinilai bisa dilaksanakan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, sementara tugas Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan dapat dilaksanakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sementara untuk pembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen yang dikelola oleh Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional dialihkan ke Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat dialihkan ke Kementerian Sosial, Dewan Buku Nasional ke Kemendikbud, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Selain itu, tugas Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak-anak ke Kementerian Tenaga Kerja dan Dewan Gula Indonesia ke Kementerian Pertanian.

Pembiayaan, perlengkapan, dan dokumen yang dikelola Komisi Hukum Nasional (KHN) dialihkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Pengalihan akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Arsip Nasional, dan Kementerian Keuangan.

“Pengalihan sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan Peraturan Presiden ini,” demikian bunyi pasal 4 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: