Karena kecewa terhadap negara, Longga Mariyketini Arie Soetanto, yang adalah suami dari pahlawan, eks TNI Brigade XVII Tentara Pelajar akan mengembalikan tanda jasa milik suaminya kepada Negara melalui Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Aksi tersebut dilakukan lantaran janda pahlawan Ibu Arie Soetanto telah diusir paksa dari rumah negara oleh Kanwil Bea Dan Cukai Semarang. Ibu Arie Soetanto melakukan aksi itu juga sebagai bentuk protes dan kecewa terhadap negara. Karena telah melakukan tindakan melawan hukum.
Yakni, dimana proses pengosongan paksa seharusnya melalui proses pengadilan. Tapi Kanwil Bea Cukai Semarang melakukan pengosongan paksa tanpa proses pengadilan. Aksi ini akan dilakukan di depan Istana Presiden, Kamis (18/12/2014) pukul 13:00 WIB. Setelah sebelumnya melakukan aksi di depan Gedung KPK.
Dalam aksinya, massa menamakan diri dari Aliansi Penghuni Rumah Negara dan Koalisi Anak Bangsa Peduli Jasa Pahlawan. Saat di KPK, massa akan melapor ke pimpinan KPK atas potensi korupsi senilai Rp 49 triliun. Dimana laporan itu berasal dari beberapa Lembaga Negara yang didasari atas temuan BPK.
Dari informasi yang diterima, pengusiran janda pahlawan ini terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara. Sidang gugatan dengan nomor registrasi 056/G/2014PTUN.SMG telah berlangsung di PTUN Semarang.
Diskusi
Belum ada komentar.