//
Anda membaca...
Bisnis, Hukum dan Peristiwa

Jonan: Gaji Pengawas Penerbangan Lebih Rendah dari Penjaga Pintu Kereta

Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo dan Menhub Ignasius Jonan

Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo (kiri) berjalan bersama Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (kedua kanan) sebelum memberikan keterangan pers di posko utama pencarian pesawat Air Asia QZ8501 di Lanud TNI AU Iskandar, Pangkalan Bun Kalteng, Rabu (7/1). (Foto: metrotvnews.com)

Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menyebutkan gaji pengawas penerbangan, yaitu Principal Operations Inspector (POI) dan Principal Maintenance Inspector (PMI) lebih rendah dari penjaga pintu kereta.

Seperti yang diberitakan detikcom, ia mengaku akan benahi pengawasan sistem penerbangan dalam negeri, sehingga tak lagi ada kasus-kasus ‘izin hantu’. Gaji PNS Kementerian Perhubungan di bidang tersebut diusulkan naik.

Jonan mengatakan, dirinya sudah mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar gaji pengawas penerbangan, yaitu Principal Operations Inspector (POI) dan Principal Maintenance Inspector (PMI) dinaikkan.

“Tentang pengawasan penerbangan dilakukan oleh Principal Operations Inspector dan Principal Maintenance Inspector harus terus dilakukan. Saya sudah usul ke Presiden agar ada tunjangan khusus, karena penghasilan mereka terlalu rendah. Mungkin sekitar Rp 3,5 juta-Rp 4 juta per bulan, padahal POI itu adalah pilot berkemampuan baik,” tutur Jonan.

“Jadi bagaimana mengawasi operasi dan maintenance airlines kalau penghasilan cuma segitu? Apa bisa mengawasi dengan baik? Penjaga pintu kereta api saja banyak yang lebih tinggi (gajinya) dari itu lho,” imbuh Jonan kepada detikFinance, Jumat (9/1/2015).

Soal perbaikan mekanisme pengawasan di sektor penerbangan ini, lanjut Jonan, adalah memperbaiki tata cara dan pelaksanaan pengawasan dengan kewajaran dan disiplin. Menjawab pertanyaan publik yang muncul soal perbaikan pengawasan dan perizinan penerbangan di tubuh Kemenhub, Jonan mengatakan, saat ini standar operasi (SOP) soal pengawasan sudah ada.

“SOP pengawasan sudah ada, tinggal dijalankan. Kalau terkait perizinan yang harus sesuai aturan keselamatan dan keamanan penerbangan,” ungkap Jonan.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: