Ditetapkannya Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berarti secara tidak langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempermalukan Jokowi atau menampar muka Presiden RI tersebut. Hal ini dikatakan Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella.
“Siapa yang menunjuk Budi Gunawan? Presiden. Itu sama saja dengan ‘menampar’ muka Presiden,” kata Rio, di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2015), seperti diberitakan Kompas.
Anggota Komisi III DPR itu melanjutkan, seharusnya KPK menghargai proses politik yang mulai berjalan di parlemen. Ia menganggap status tersangka untuk Budi lebih mudah diterima dan jauh dari spekulasi jika disampaikan KPK jauh hari sebelum DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon kapolri.
“Makanya, saya tanya, kalau Budi Gunawan tidak dicalonkan sebagai kapolri apakah hari ini akan jadi tersangka? Saya rasa belum tentu,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Oce Madril mendesak Presiden Joko Widodo menarik pencalonan Komjen Budi Gunawan sebaga calon Kapolri. Jokowi diminta melakukan assessment yang lebih profesional dalam memilih calon Kapolri. “Jokowi harus memilih ulang dengan lebih hati-hati, tidak boleh diintervensi,” kata Oce yang dihubungi pada Selasa, 13 Januari 2015.
KPK menjerat Budi Gunawan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji. Kasus itu, menurut KPK, terjadi saat Budi menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier SDM Mabes Polri periode 2004-2006. KPK mengaku sudah melakukan penyelidikan kasus tersebut sejak Juli 2014. Awalnya, pihaknya menerima laporan masyarakat pada 2010.
KPK memang tidak main-main dalam hal ini karena memiliki dua alat bukti yang kuat. “Dan yang penting adalah kami apresiasi pernyataan presiden di Istana dan Komisi Hukum di Komisi III bahwa hukumlah yang di kedepankan dan kami sekarang ingin kedepankan hukum,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (13/1/2015).
“Bukankah yang selama ini diungkapkan kita tunduk pada hukum?” tambah dia. Bambang yang dalam jumpa pers bersama Ketua KPK Abraham Samad juga sempat menunjukkan surat aliran transaksi mencurigakan. Budi dijerat UU Tipikor pasal 12a dan 5. “Dan hari ini atas nama hukum KPK jelaskan sprindik yang merupakan hasil ekspose yang diberitahu kepada publik,” tutup dia.
Diskusi
Belum ada komentar.