
Anggota Komisi III DPR RI dan Komjen Budi Gunawan berpegangan tangan usai mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2015). (Foto: Tribunnews)
Wakil Ketua Komisi III DPR dan Politisi Gerindra Desmon J Mahesa menyatakan akan menggalang interpelasi ke Presiden Jokowi jika ia tak jadi melantik Komjen Budi Gunawan sebagai kapolri. Desmon menyatakan Jokowi dalam kondisi dilematis.
DPR sudah menyetujui pengangkatan Budi sebagai Kapolri meskipun mantan ajudan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri itu berstatus sebagai tersangka korupsi. Proses selanjutnya ada di tangan Presiden.
“Ini game, biar Jokowi yang menentukan. Dia (Jokowi) lantik dia (Budi), maka akan berhadapan dengan KPK. Kalau dia tidak lantik, maka kita akan galang interpelasi,” kata Desmon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Menurut Desmon, jika Budi tidak dilantik, sejak awal Jokowi sebenarnya sudah mengetahui kalau Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu bermasalah. Namun, Jokowi tetap memaksakan diri dengan mengirimkan nama Budi ke DPR untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.
“Kenapa dia (Jokowi) kasih ‘barang busuk’ dan mempermalukan DPR? Kalau tidak lantik, Jokowi akan mempermalukan DPR,” ujar politisi Gerindra itu. (Baca: Apa Alasan KMP Kompak Dukung Budi Gunawan Jadi Kapolri?)
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Benny K Harman, sebelumnya mengatakan, jika Budi Gunawan dilantik sebagai Kapolri, hal itu dapat berimbas buruk untuk kelanggengan pemerintahan Presiden Jokowi.
Menurut Benny, melantik pejabat negara yang berstatus sebagai tersangka merupakan pelanggaran serius. “Kalau Presiden melantik Budi Gunawan itu jadi pintu masukimpeachment (pemakzulan) Presiden,” kata Benny.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.
Abraham Samad: Tetap Lantik Budi Gunawan, Jokowi Langgar Tradisi Ketatanegaraan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan, Presiden Joko Widodo melanggar tradisi ketatanegaraan jika tetap melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI. Selama ini, kata Abraham, pejabat negara yang menjadi tersangka pasti diberhentikan atau mengundurkan diri.
“Maka, tidak ada jalan Pak Jokowi harusnya membatalkan. Kalau tidak, berarti Jokowi langgar tradisi ketatanegaraan,” ujar Abraham, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Abraham mengatakan, Presiden keenam RI Soesilo Bambang Yudhoyono mematuhi tradisi tersebut terhadap sejumlah menterinya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia mencontohkan, dalam kasus korupsi Hambalang, SBY memberhentikan Andi Mallarangeng sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.
Begitu pula dengan Jero Wacik, yang diminta berhenti dari jabatannya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. “Begitu juga ketika Suryadharma Ali. Kami tetapkan tersangka, dia (SBY) meminta mundur,” kata Abraham.
Diskusi
Belum ada komentar.