Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat khususnya mini market yang beroperasi 24 jam di wilayah ibu kota tidak mempunyai izin. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta diatur operasional mini market hanya sampai pukul 22.00 WIB.
Seperti diberitakan Tribunnews, Djarot menjelaskan semua mini market yang beroperasi selama 24 jam tidak berizin karena untuk mendapatkannya harus mengajukan permohonan kepada gubernur. Menurut mantan Wali Kota Blitar ini tidak ada satu pun pemilik usaha waralaba tersebut mengajukan izin oprasional 24 jam kepada gubernur DKI.
“Jam buka itu dalam Perda hanya sampai jam 22.00 tapi kebanyakan mereka buka sampai 24 jam. Kalau begitu mereka harus mengajukan izin ke gubernur, selama ini mereka tidak pernah. Itu saja sudah melanggar,” kata Djarot di Balai Kota, Jumat (16/1/2015).
Ditegaskan Djarot pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menertibkan mini market yang melanggar izin. Rencanannya untuk pengaturan mini market tersebut akan diajukan revisi Perda nomor 2 tahun 2002 tentang perpasaran swasta kepada DPRD DKI Jakarta.
“Dinas terkait saya suruh mengevaluasi karena sekarang ini kita lagi mengajukan revisi Perda tentang perpasaran untuk penyempurnaan Perda nomor 2 tahun 2002. Karena kalau sekarang mengacu kepada Perda, hampir semuanya melanggar,” katanya.
Djarot pun meminta kepada jajarannya yang mengurus perizinan mini market untuk memberikan surat peringatan kepada mini market yang melanggar. Bila tidak mengindahkan peringatan tersebut maka Pemprov DKI akan melakukan langkah tegas melakukan penyegelan.
“Saya sudah sampaikan kalau mereka melanggar, pertama kasih surat peringatan sesuai Perda, kalau tidak bisa memenuhi kasih surat peringatan kedua, kalau membangkang lagi langsung segel,” ungkapnya. Djarot ingin pengaturan pendirian mini market diatur lebih jelas dengan memperhatikan perbandingan jumlah penduduk serta luas wilayah dengan jumlah mini market yang didirikan.
“Jangan sampai mini market itu masuk-masuk sampai perkampungan. Kasihan kan pedagang kecil karena pasti akan kalah,” katanya.
Data dari Biro Perekonomian DKI Jakarta hingga pertengahan 2014 lalu mini market di Jakarta jumlahnya sebanyak 2 254 outlet. Jumlah tersebut bila dirinci ada 2 148 outlet di antaranya tersebut berupa convenience store, seperti Circle K, Lawson, Family Mart, Indomaret, dan Alfamart. Sisanya 106 outlet convenience store seperti Seven Eleven.
Diskusi
Belum ada komentar.