//
Anda membaca...
Hukum dan Peristiwa

Rani Andriani Dieksekusi Mati Jokowi, Tapi Komplotannya Diampuni SBY

Meirika Franola alias Ola, Rekan Rani, yang Diampuni SBY

Meirika Franola alias Ola, Rekan Rani, yang Diampuni SBY. (Foto: Tempo)

Rani Andriani alias Mellisa Aprillia (38) masuk daftar terpidana mati yang akan dieksekusi pada 18 Januari nanti. Rani didakwa dengan dua rekannya, Meirika Franola alias Ola dan Deni Setia Marhawan. Bedanya, Ola dan Deni diberi ampunan Presiden SBY dan lolos dari hukuman mati.

Mereka bertiga mulai masuk bisnis haram diajak suami Ola, Tajudin. Belakangan, Tajudin meregang nyawa saat adu tembak dengan polisi yang menangkapnya. Sepeninggal Tajudin, Rani, Ola dan Deni lalu menjadi kurir internasional kelas wahid. Sekali antar, mereka bisa membawa berkilo-kilogram narkoba.

Aksi Ola, Rani dan Deni terbongkar di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkerang, Tangerang, Banten, pada 12 Januari 2000. Dari dalam koper dan tas yang dibawa Rani, petugas menemukan 3,5 kg heroin, sementara dari tas Deni diperoleh 3 kg kokain. Polisi menyasar rumah Ola di Bogor dan ditemukan 3,6 kg heroin.

Atas perbuatannya, Rani-Ola-Deni lalu diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hasilnya, pada Agustus 2000, majelis hakim sepakat menjatuhkan hukuman mati kepada ketiganya.

12 Tahun setelahnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan ampunan kepada Ola dan Deni dengan mengubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup. Meski mendapat grasi, Ola masih melaksanakan aktivitas menjalankan roda bisnis dari balik penjara dan kini diadili lagi di PN Tangerang.

Bagaimana dengan Rani? Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 27/G 2014 yang berisi menolak grasi Rani. Berbeda dengan SBY, Jokowi bergeming dan tetap menjatuhkan hukuman mati kepada Rani.

Atas hal itu, Jaksa Agung bergerak cepat. Pada 14 Januari 2015, Rani dipindahkan dari Lapas Tangerang ke Nusakambangan, dikumpulkan dengan 4 orang lainnya yang sama-sama akan diekskusi mati. “Tidak ada maaf bagi para pengedar narkotika,” tandas Jaksa Agung M Prasetyo dalam jumpa pers khusus mengumumkan eksekusi mati di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (15/1) petang.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: