//
Anda membaca...
Sejarah dan Politik

Daftar Gaji PNS dan Pejabat Struktural Pemprov DKI Jakarta 2015

Ahok melantik ribuan PNS di pemerintahan Provinsi DKI Jakarta

Ahok melantik ribuan PNS di pemerintahan Provinsi DKI Jakarta di lapangan Monumen Nasional,Jum’at (02/12/2014). (Foto: VIVAnews)

Kini ribuan PNS dan pejabat struktural Pemprov DKI Jakarta bisa membawa gaji total atau take home pay dengan jumlah yang terbilang cukup besar setiap bulannya. Seperti diketahui, sistem penggajian merupakan salah satu bidang yang direformasi Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok).

Besaran take home pay itu ditentukan dari kinerja di lingkungannya atau reward and punishment. Jika dia bekerja dengan baik dan benar, maka akan mengantongi Rp 33 juta. Dia menyebut penerapan sistem ini untuk menggenjot semangat kerja bawahannya. Sehingga, dirinya tidak lagi mendengar keluhan tentang ‘uang rokok’.

Seiring dengan kebijakan itu, sanksi yang diterapkan pun cukup tegas. Sebelumnya, PNS yang telat masuk kerja dipotong permenitnya Rp 250 ribu. Kini meningkat jadi Rp 500 ribu. Beda dengan sanksi kolektif, misalnya ditemukan pungutan liar di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).

“Enggak ada lagi tiap warga ke Kelurahan, dia mintain uang Rp 300 ribu untuk bikin surat ahli waris. Enggak ada lagi lurah yang minta bagian 1 sampai 1,5 persen NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) tiap ada warga yang mau izin buat bangunan. Kita udah kasih mereka gaji yang tinggi,” lanjutnya.

Apabila masih nekat melakukan hal yang aneh-aneh, maka suami Veronica Tan tersebut tidak akan segan-segan mencopot satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Terlebih lagi apabila mereka tidak dapay memenuhi target yang diberikan ke masing-masing bidang.

“Enggak usah nunggu 3 bulan, kalau (PNS) kerja enggak bener, besok juga langsung distafin,” tegas Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2015).

“Yang minat sama Pemprov DKI banyak kok. Prinsip saya sederhana, jangan pernah takut menstafkan orang. Kita masih bisa balikin dia, daripada kita salah kasih dia kesempatan mengisi jabatannya malah digunakan untuk maling,” pungkasnya.

Sekadar informasi, besaran take home pay yang akan diterima PNS DKI terdiri gaji pokok yang disesuaikan dengan golongan kepegawaian serta tunjangan kinerja daerah (TKD) yang diukur dari kinerja PNS itu.

Berikut data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta 2015, perihal rincian take home pay ‘fantastis’ pejabat struktural Pemprov DKI Jakarta:

1. Lurah: Rp 33.730.000
(Gaji Rp 2.820.000, Tunjangan Jabatan Rp 540.000, TKD Statis Rp 13.185.000, TKD Dinamis Rp 13.185.000 dan Tunjangan Transport Rp 4.000.000)

2. Camat: Rp 44.284.000
(Gaji Rp 3.064.000, Tunjangan Jabatan Rp 1.260.000, TKD Statis Rp 19.980.000, TKD Dinamis Rp 19.980.000 dan Tunjangan Transport Rp 6.500.000)

3. Kepala Biro: Rp 70.367.000
(Gaji Rp 3.542.000, Tunjangan Jabatan Rp 2.025.000, TKD Statis Rp 27.900.000, TKD Dinamis Rp 27.900.000 dan Tunjangan Transport Rp 9.000.000)

4. Kepala Dinas: Rp 75.642.000
(Gaji Rp 3.542.000, Tunjangan Jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 29.925.000, TKD Dinamis Rp 29.925.000 dan Tunjangan Transport Rp 9.000.000)

5. Kepala Badan: Rp 78.702.000
(Gaji Rp 3.542.000, Tunjangan Jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 31.455.000, TKD Dinamis Rp 31.455.000 dan Tunjangan Transport Rp 9.000.000)

Adapun Besaran Take Home Pay Fungsional/Pelaksana yang bisa diberikan Pemprov DKI Jakarta:

1. Pelayanan: Rp 9.592.000
(Gaji Rp 1.402.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 4.005.000 dan TKD Dinamis Rp 4.005.000)

2. Operasional: Rp 13.606.000
(Gaji Rp 1.816.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 5.805.000 dan TKD Dinamis Rp 5.805.000)

3. Administrasi: Rp 17.797.000
(Gaji Rp 2.317.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 7.650.000 dan TKD Dinamis Rp 7.650.000)

4. Teknis: Rp 22.625.000
(Gaji Rp 2.735.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 9.855.000 dan TKD Dinamis Rp 9.855.000)

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: