//
Anda membaca...
Sejarah dan Politik

Putusan Praperadilan Menangkan BG, KPK Disarankan Ajukan PK ke MA

Hakim Sarpin Rijaldi ketuk palu usai membaca putusan praperadilan Komjen BG

Hakim Sarpin Rijaldi ketuk palu usai membaca putusan praperadilan Komjen BG di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 16 Februari 2015. (Foto: Tempo)

Kalangan pro pemberantasan korupsi seperti Prof Denny Indrayana juga melihat masih ada jalan keluar untuk mengantisipasi putusan PN Jaksel oleh hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan sebagian gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG). KPK disarankan dapat mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA).

“Putusan praperadilan sudah terlanjur memutuskan demikian. Putusan yang menurut saya harus tetap dikritisi. Karena Putusan MK tahun 2012 melarang putusan praperadilan dibanding, dan UU MA mengatakan MA tidak bisa memeriksa praperadilan, satu-satunya jalan yang tersedia bagi KPK adalah mengajukan upaya hukum luar biasa berupa PK ke MA,” kata Guru Besar Hukum UGM yang menolak Komjen Budi jadi Kapolri ini pada Senin (16/2/2015), seperti diberitakan Detikcom.

“Sistem pidana kita akan kolaps. Di sisi lain, meski praperadilan memutuskan penetapan tersangka BG tidak sah, putusan itu tidak masuk, dan memang tidak bisa, memutuskan pokok perkara apakah BG korupsi atau tidak. Pertanyaan itu belum terjawab, dan harusnya tetap dibuktikan di pengadilan, karena itu, untuk Presiden Jokowi sebaiknya tetap tidak melantik BG, dan mengajukan nama baru calon Kapolri dengan rekam jejak antikorups yang terbaik,” jelas dia.

Denny menjelaskan alasannya, sebab apapun putusan praperadilan, soal pencalonan Kapolri tetap kewenangan Presiden.

“Logikanya simpel, jangankan membatalkan pencalonan Kapolri, memberhentikan Kapolri aktif saja presiden berwenang, apalagi hanya sekedar membatalkan calon kapolri, tentu saja Presiden sangat berwenang melakukannya. Jadi, tetap jangan lantik BG untuk Presiden; dan KPK mengajukan PK atas putusan praperadilan ini,” tegas dia.

KPK Pertimbangkan Ajukan PK

Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, pimpinan beserta biro hukum dan pejabat struktural KPK sempat mengajukan opsi akan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan sidang praperadilan. Hal tersebut untuk menyikapi putusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan sebagian gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

“Ada opsi-opsi yang sempat dibahas dalam pertemuan pimpinan dengan berbagai pihak. Opsinya adalah kita PK atau tidak,” ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2/2015). Johan mengatakan, upaya hukum untuk menindaklanjuti putusan praperadilan sempat dipertimbangkan. Namun, lanjut Johan, saat ini KPK masih menunggu salinan lengkap putusan tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“KPK perlu pelajari salinan putusan secara lengkap,” kata Johan. Johan mengatakan, dalam waktu dekat, KPK akan menyurati PN Jaksel untuk meminta salinan putusan praperadilan. Setelah itu, kata Johan, salinan tersebut akan dikaji terlebih dahulu untuk memutuskan langkah apa yang akan ditempuh KPK.

“Nanti akan dikaji biro hukum dan pimpinan KPK, baru akan disampaikan apa sebenarnya sikap KPK terkait putusan itu. KPK perlu waktu untuk mempelajarinya,” kata Johan.

Hakim tunggal sidang praperadilan, Sarpin Rizaldi, memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan tidak sah. Sarpin mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan terhadap KPK.

“Pengadilan Negeri memutuskan menerima gugatan pemohon sebagian dan menolaknya sebagian,” ujar Sarpin, kemudian mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.

Hakim memberikan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal, antara lain dalil gugatan pihak pemohon (Budi Gunawan), jawaban atas gugatan dari termohon (KPK), serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: