Seperti kita ketahui, status tersangka biasanya ditetapkan oleh polisi atau jaksa, namun majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seseorang menjadi tersangka sehingga menjadikan hal ini yang pertama di Indonesia.
Kasus bermula saat Nasirman (46) membeli kayu jati kepada Sudi di pinggir jalan Desa Konte, Kecamatan Kompe pada 13 November 2014. Dalam proses jual beli ini, seorang pegawai honorer Dinas Kehutanan setempat, Haris (41) mengeluarkan Nota Angkutan Penggunaan Sendiri sehingga kayu jati itu menjadi legal. Lalu kayu itu lalu diangkut dengan dua truk yang dikemudikan Syamsudin Mustamin dan Mahlan Ramadan menuju rumah Nasirman.
Di tengah jalan, truk dihentikan polisi hutan. Setelah dicek, ternyata kayu tersebut bermasalah dan nota yang dikeluarkan Harris ternyata bodong. Lantas, Nasirman, Syamsudin dan Ramadan digelandang ke Polres Dompu untuk disidik.
Keanehan mulai muncul selama proses penyidikan yaitu Syamsudin dan Ramadan yang telah ditangkap polisi, kabur dan ditetapkan DPO. Adapun Haris malah tidak dijadikan tersangka di kasus itu. Alhasil, hanya Nasirman yang diadili dan dimejahijaukan.
“Menjatuhkan pidana selama 1 tahun,” putus majelis hakim sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (18/2/2015).
Diskusi
Belum ada komentar.