//
Anda membaca...
Hukum dan Peristiwa, Sejarah dan Politik

Pernah Jadi Pengacara Koruptor, Indriyanto Seno Dinilai Tidak Layak Pimpin KPK

Indrianto Seno Adji (kanan) dan Juan Felix Tampubolon

Indrianto Seno Adji (kanan) dan Juan Felix Tampubolon. (Foto: Tempo)

Penunjukkan Indriyanto Seno Aji sebagai Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai hal yang kontroversial. Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai keputusan Jokowi untuk menunjuknya merupakan bom waktu kehancuran lembaga antikorupsi ini. Indrianto dinilai tidak memenuhi standard kualifikasi pimpinan KPK.

“Indrianto selama ini dikenal berseberangan dengan KPK, dekat dengan kekuatan Orde Baru, serta banyak melakukan pendampingan hukum terhadap pelaku korupsi, kejahatan perbankan, pelanggaran HAM dan kasus-kasus lainnya,” kata koalisi masyarakat sipil seperti diberitakan Tempo, Jumat, 20 Februari 2015.

Dalam rilis dijelaskan rekam jejak Indrianto yang harus diwaspadai. Pertama, Indrianto dinilai anti KPK lantaran beberapa kali berupaya mengurangi kewenangan dan lingkup yurisdiksi hukum KPK. Misalnya saat Indrianto mewakili Paulus Efendi beserta 31 hakim agung lainnya dalam uji materi Undang-Undang melawan Komisi Yudisial pada 2006 lalu.

Kedua, Indrianto dianggap sebagai pembela koruptor. Contohnya saat menjadi kuasa hukum mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh, dalam kasus pengadaan Helikopter Mi-2, dengan kerugian negara mencapai Rp 13,6 miliar.

Ketiga, ia dianggap sebagai pembela kejahatan perbankan. Indrianto menjadi kuasa hukum orang-orang yang terlibat penyalahgunaan kekuasaan oleh otoritas keuangan. Di antaranya mantan Direktur BI Paul Sutopo, Heru Supraptomo, dan Hendrobudianto terkait penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliar.

“Presiden seyogyanya tidak menempatkan Plt yang memiliki potensi konflik kepentingan yang begitu,” ujarnya.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai Jokowi tidak sensitif terhadap upaya-upaya pelemahan KPK yang terjadi secara sistematis. Oleh karenanya, mereka mendesak Jokowi untuk menghentikan Indrianto sebagai Plt KPK. Pimpinan KPK juga dituntut untuk meneruskan penyelidikan perkara Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan kasus perkara korupsi lainnya.

Indriyanto Seno Aji sendiri mengatakan siap mundur apabila ada konflik kepentingan ketika menangani suatu kasus. Menurut dia, dirinya tak ada beban menjadi pimpinan komisi antirasuah tersebut.

“Tak ada beban, tak ada masalah. Sebagai komisioner saya akan bertindak secara profesional,” ujar Indriyanto usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jumat, 20 Februari 2015.

Indriyanto pernah menjadi pengacara Keluarga Cendana dan Bank Century. Rekam jejak tersebut membuatnya tak dipercaya oleh penggiat antikorupsi. Ia dinilai tak layak menjadi pimpinan KPK. “Gak masalah, itu kan masa lalu. Kita harus melihat ke depan,” ujarnya.

Menurut Indriyanto, semua orang berhak berpendapat apapun tentang dirinya. Namun, ia juga punya pendapat sendiri soal hal tersebut. “Semua pendapat akan dihargai, yang pasti saya akan bekerja dengan profesional,” ujar dia.

Berikut daftar orang yang pernah dibela putera ketujuh mantan Ketua Mahkmah Agung Oemar Seno Adji ini, dilansir dari tempo.co.

  • Pada 2002, Indriyanto menjadi pengacara untuk anak mantan presiden Soeharto, Tommy Soeharto. Tommy didakwa membunuh secara berencana Hakim Agung Syafiudin Kartasamita yang memvonis Tommy 18 bulan penjara dalam ruilslag tukar guling tanah PT Goro Batara Sakti dan Bulog.
  • Pada 2005, Indriyanto menjadi pengacara untuk Gubernur Aceh Abdullah Puteh yang terlibat kasus korupsi pembelian helikopter Mi2.
  • Pada 2007, Indriyanto membela Soeharto dalam kasus korupsi Yayasan Supersemar yang merugikan negara hingga Rp 11,5 triliun.
  • Pada 2008, Indriyanto membela mantan Bupati Kutai Kertanegara Syaukani Hasan Rais yang terlibat korupsi Rp120,251 miliar dalam penyelewengan dana bantuan sosial, korupsi studi kelayakan Bandara Loa Kulu, dan penyalahgunaan APBD Kutai Kartanegara untuk pembebasan lahan Bandara Loa Kulu.
  • Pada 2011, Indriyanto membela terpidana Century Rafat Ali Rizvi dalam Pengadilan Arbitrase Internasional. Pemegang saham Bank Century ini menilai pemerintah melanggar ketentuan perjanjian investasi bilateral Indonesia-Inggris atau BIT. Putusan pengadilan arbritase menolak gugatan Ravat. Ravat tetap menjadi terpidana 15 tahun kasus Century.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: