Banyak pihak terutama Komisi III DPR mempertanyakan mengapa PT Angkasa Pura II (Persero) menyiagakan dana talangan Rp 4 miliar kepada Lion Air untuk mengganti dana refund dan kompensasi calon penumpang yang terkena delay parah sejak Rabu (18/2) hingga Jumat lalu. Ini penjelasan BUMN pengelola Bandara Soekarno-Hatta itu.
“Telah terjadi keterlambatan dan pembatalan penerbangan Lion Air sejak hari Rabu sore pukul 17.00 WIB tanggal 18 Februari 2015 yang mengakibatkan terjadinya akumulasi jumlah penumpang di Terminal 1A, 1B, dan 3,” kata Direktur Utama AP II Budi Karya Sumadi, dilansir dari laman Detik.
Pernyataan itu disampaikan Budi dalam jumpa pers di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Minggu (22/2/2015) siang. Di kesempatan itu juga hadir Dirut Keuangan Andra Y Agus Salam, Kepala Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno-Hatta Basuki Mardianto, dan Direktur Operasional dan Teknik AP II Djoko Murdjatmojo.
“Dalam situasi ini, pengamatan kami saat itu tidak ada petugas Lion Air yang menjelaskan, tidak terdapat satu pun petugas Lion Air di counter check-in terminal. Kondisi tersebut menyebabkan penumpang tidak mendapat kepastian. Sehingga terjadi eskalasi kekecewaan dan kemarahan para penumpang,” kata Budi.
Kondisi tersebut, lanjut Budi, berlanjut hari Kamis dan Jumat setelahnya yang mengakibatkan penerbangan maskapai lain menjadi terganggu. Maskapai yang terganggu adalah Siriwijaya Air di Terminal 1B dan AirAsia di Terminal 3.
“Karena penumpang Lion hari Jumat telah memblokir jalur operasional pelayanan penumpang (area security check point 2 dan boarding gate) serta ditutupnya akses Terminal 3, sehingga penerbangan 2 maskapai tersebut harus dipindahkan ke Terminal 2,” jelas Budi.
Akibat delay parah Lion Air itu, menurut Budi, telah terjadi tindakan anarkis calon penumpang Lion Air yang menyebabkan kekacauan yang berupa perusakan beberapa fasilitas terminal di Bandara Soekarno-Hatta. Di antaranya adalah:
1. Memecahkan kaca di beberapa titik di Terminal 1 dan 3.
2. Perusakan komputer check in di Terminal 1.
3. Penutupan pintu masuk check in counter ke arah meeting point di Terminal 3.
4. Pemblokiran curbside di Terminal 1B.
5. Ancaman lebih lanjut berupa pembakaran dan pemblokiran/pendudukan runway dan apron.
6. Kondisi beberapa penumpang yang sakit dan pingsan karena menunggu sejak lama tanpa pelayanan yang memadai dari Lion Air.
Mengingat kondisi yang semakin tak terkendali karena tidak ada kepastian dari Lion Air, serta semakin banyaknya jumlah penumpang yang datang ke bandara untuk melakukan perjalanan, langkah pun diambil. Jumat (20/2) diadakan rapat koordinasi di Terminal 3 pukul 09.00 WIB. Rapat itu dihadiri Direktur Keamanan Penerbangan Kemenhub, Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah I, Direksi AP II dan manajemen Lion Air.
Dijelaskan Budi, untuk mencegah dampak yang lebih buruk dan membahayakan keselamatan penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta, maka rapat memutuskan:
1. Menyelesaikan masalah dengan menertibkan dan berkomunikasi langsung dengan calon penumpang apa yang menjadi masalah dan keinginan mereka.
2. Sesuai ketentuan Permenhub No 77/2011, hak penumpang yang mengalami delay harus dipenuhi oleh pihak maskapai berupa:
a. Refund tiket atas tiket yang sudah memiliki boarding pass.
b. Kompensasi Rp 300 ribu bagi yang delay di atas 4 jam, ditambahkan pengembalian Passanger Service Charge (PSC).
“Namun karena pihak Lion Air tidak dapat menyiapkan dana tersebut dengan segera, diputuskan PT Angkasa Pura II menyiapkan dana tersebut sebagai dana talangan. Pengembalian uang tersebut oleh Lion Air akan dilakukan selambat-lambatnya 2 minggu,” imbuh Budi.
Berita acara penyiapan dana talangan itu, kata Budi, ditandatangani oleh Direktur Operasi Lion Air, Direksi AP II, Direktur Keamanan Penerbangan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, serta Kepala Kantor Wilayah I Otoritas Bandara Soekarno-Hatta.
Dijelaskan Budi, keputusan itu diambil dengan pertimbangan perlu segera dilakukan upaya pencegahan terjadinya eskalasi tindakan anarkis dari penumpang yang jumlahnya semakin banyak. Selain itu juga untuk mengurangi penumpukan penumpang.
“Keputusan tersebut telah berhasil menurunkan dan bahkan menghilangkan potensi terjadinya tindakan anarkis yang lebih besar dan penumpang berangsur-angsur meninggalkan Bandara,” ucap Budi. Dana talangan yang disiapkan untuk Lion Air sebesar Rp 4 miliar, dan yang terpakai sebesar Rp 526.893.500 yang diserahkan langsung kepada penumpang.
“Dana sebesar Rp 526.893.500 telah dikembalikan oleh Lion Air kepada PT Angkasa Pura II pada Minggu 22 Februari 2015,” jelas Budi.
Diskusi
Belum ada komentar.