Hari ini (24/2/2015), Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto (BW) dijadwalkan kembali untuk diperiksa penyidik Bareskrim. Bersama tim kuasa hukum, BW berkunjung ke Mabes Polri. Akan tetapi, ia hanya menyerahkan surat yang ditujukan kepada Wakapolri Komjen Badrodin Haiti dan Direktur Tipideksus, Brigjen Kamil Razak.
Dengan alasan yang kuat, BW menolak acara pemeriksaan tersebut. Melalui tim kuasa hukumnya, BW menguraikan alasan detail kenapa tak mau diperiksa penyidik Bareskrim. Selain adanya begitu banyak kejanggalan, rekomendasi Ombudsman yang menyatakan proses hukum BW di Bareskrim sangat janggal dan maladministrasi juga menjadi pertimbangan. Apalagi diketahui ada penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran undang-undang dalam kasus ini.
“Kami akan menyampaikan beberapa alasan yang mendasari bagi kami tim kuasa hukum untuk menyarankan klien kami, Bambang Widjojanto agar menolak untuk diperiksa penyidik Bareskrim tadi siang,” kata salah seorang pengacara Bambang, Lelyana Santosa di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2015).
Berikut alasan-alasan BW tak mau diperiksa penyidik Bareskrim, seperti diberitakan Detikcom.
1. Alamat yang tertera dalam surat panggilan salah dan tidak sesuai dengan alamat yang tertera di KTP yang masih berlaku.
2. Tempus delicti dalam surat panggilan berubah, di surat penangkapan tertulis bulan Juli, sementara di surat panggilan tertulis bulan Juni
3. Adanya pasal sangkaan yang berubah-ubah dan terus bertambah tanpa ada alasan hukum yang jelas
4. BW sebagai tersangka tak kunjung mendapatkan BAP yang menjadi haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 72 KUHAP. Pihak Bareskrim terus berkelit untuk memberikan BAP yang menjadi hak BW sebagai tersangka
5. Adanya rekomendasi dari Ombudsman RI yang menyatakan telah terjadi maladministrasi dalam proses penangkapan BW dan adanya berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Kombes Daniel Bolly Tifaona selaku Kasubdit VI Direktorat Tipideksus
6. Dalam temuan Ombudsman juga diketahui adanya nama Kombes Viktor E Simanjuntak yang ikut melakukan penangkapan terhadap BW, padahal namanya tak ada dalam Sprindik, surat perintah penggeledahan dan surat perintah penangkapan. Belakangan diketahui bahwa Kombes Viktor adalah pamen di Lemdikpol Polri, yang artinya bahwa Kombes Viktor bukan penyidik dan tidak berhak melakukan penangkapan
7. Berdasarkan hasil temuan Komnas HAM bahwa dalam kasus BW telah terjadi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran hak asasi, dan penggunaan kekuasaan yang eksesif, sehingga pihak BW meminta adanya gelar perkara khusus sebelum penyidikan dilanjutkan.
BW Tantang Bareskrim Gelar Perkara Khusus
Berbagai kejanggalan dan keanehan nyata terlihat dalam proses penyidikan kasus yang disangkakan ke Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri. Bahkan, dua lembaga yakni Komnas HAM dan Ombudsman telah menyatakan adanya pelanggaran dan kejanggalan dalam proses penangkapan dan penyidikan BW.
Tak terima dengan semua kejanggalan itu, BW akhirnya hari ini memutuskan untuk menolak diperiksa penyidik. Pihak BW memilih untuk melayangkan surat ke Bareskrim, meminta untuk dilakukan gelar perkara khusus atas kasusnya.
“Di Bareskrim tadi kami mengusulkan agar BW menemui Wakapolri, Komjen Badrodin Haiti untuk mengantarkan surat dan menemui penyidik untuk secara bersama mengantarkan tiga surat, yaitu (1) Surat permohonan gelar perkara khusus, (2) Surat protes dan (3) Surat permohonan agar diberikan BAP hasil pemeriksaan tanggal 3 Februari 2015,” kata pengacara BW, Asfinawati di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2015).
Surat permintaan gelar perkara khusus telah diserahkan kepada Wakapolri Komjen Badrodin Haiti. Kini, BW tinggal menunggu keberanian Komjen Badrodin untuk memutuskan dilakukannya gelar perkara khusus untuk mengetahui kasus yang menjerat BW memang layak dijalankan atau hanya kriminalisasi dan rekayasa saja.
“Sebenarnya ada aturan gelar perkara khusus kalau ada pengaduan. Sekarang tinggal tunggu itikad baiknya kalau ada pengaduan, dan ada banyak sekali kasus yang digelar perkara dan lalu ketahuan tidak memenuhi,” jelas Asfinawati.
Aturan soal gelar perkara khusus ini memang diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan. Jika melihat dari isi Peraturan Kapolri itu memang memungkinkan dilakukan gelar perkara khusus di kasus BW.
Berikut isi Perkap 14 Tahun 2012 yang mengatur soal gelar perkara khusus:
Pasal 71
(1). Gelar perkara khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf b, bertujuan untuk:
a. Merespon laporan/pengaduan atau komplain dari pihak yang berperkara atau penasihat hukumnya setelah ada perintah dari atasan penyidik selaku penyidik
b. Membuka kembali penyidikan yang telah dihentikan setelah didapatkan bukti baru
c. Menentukan tindakan kepolisian secara khusus, atau
d. Membuka kembali penyidikan berdasarkan putusan praperadilan yang berkekuatan hukum tetap
(2). Gelar perkara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan terhadap kasus-kasus tertentu dengan pertimbangan:
a. Memerlukan persetujuan tertulis Presiden/Mendagri/Gubernur;
b. Menjadi perhatian publik secara luas
c. Atas permintaan penyidik
d. Perkara terjadi di lintas negara atau lintas wilayah dalam negeri
e. Berdampak massal atau kontijensi
f. Kriteria perkaranya sangat sulit
g. Permintaan pencekalan dan pengajuan DPO ke NCB Interpol/Divbubinter Polri, atau
g. Pembukaan blokir rekening
Diskusi
Belum ada komentar.