Amerika Serikat memprotes aturan Menkominfo Rudiantara yang menetapkan bahwa smartphone yang dijual di Indonesia per 1 Januari 2017 nantinya harus mempunyai 40% Total Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Pemerintah AS melalui US Trade Representative (USTR) berharap aturan itu bisa diperlunak.
Untuk memuluskan usaha tersebut bahkan American Chamber of Commerce (AmCham) — KADIN-nya negeri Paman Sam — telah menulis surat kepada Menkominfo Rudiantara pada 12 Februari 2015 lalu.
“Kami khawatir kalau pendekatan yang diambil dalam draft regulasi ini bisa membatasi akses pada teknologi baru, meningkatkan ongkos ICT untuk perusahaan Indonesia, meningkatkan pasar gelap ponsel, dan juga membawa konsekuensi lain,” tulis AmCham dalam surat itu.
“Satu hal yang besar yang diperhatikan banyak perusahaan, dan bukan hanya perusahaan Amerika, adalah Indonesia kekurangan rantai suplai untuk memproduksi ponsel kualitas tinggi,” ucap Lin Neumann, kepala AmCham Indonesia, seperti dilansir Reuters.
Lantas apa tanggapan Menkominfo Rudiantara? Seperti diberitakan detikINET, Kamis (26/2/2015), pria kelahiran Bogor ini tetap bergeming. Menurutnya, kebijakan TKDN ini akan tetap dieksekusi mulai awal 2017 mendatang.
“Ya kalau brand global (termasuk ponsel buatan Amerika Serikat seperti Apple dkk) tidak bisa memenuhi konten lokal di TKDN, ya mereka tidak boleh jualan mulai 2017. Batas akhir mereka bisa jualan di Indonesia cuma sampai akhir 2016,” tegasnya.
Ada beberapa poin yang jadi pegangan Chief RA untuk maju terus menerapkan kebijakan TKDN yang jadi sinergi tiga kementerian: Kominfo, Perindustrian, dan Perdagangan.
“Tanpa kebijakan TKDN sama saja dengan membiarkan defisit neraca perdagangan minimal USD 3 miliar setiap tahun,” jelasnya. Intinya, menteri tak mau Indonesia cuma dijadikan pasar oleh asing, khususnya oleh Amerika Serikat.
Rudiantara sendiri akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo tentang TKDN pada pertengahan 2015 ini. Aturan baru ini akan memperkuat regulasi TKDN yang sudah dikeluarkan oleh Menteri Perindustrian tahun 2013 lalu.
“Sebelum Peraturan Menteri Kominfo ini diterbitkan akan dilakukan public consultation sebagai bagian good government governance, khususnya menyangkut persentase TKDN. Yang pasti akan disesuaikan dengan kemampuan produsen nasional,” pungkasnya.
Berita Soal Aturan ini Ramai Dibahas Media Luar Negeri
Berita ini pun mendunia karena diberitakan beberapa media di mancanegara. Laporan keberatan AS itu pertama kali muncul di kantor berita Reuters. ‘US Raises Concerns over made in Indonesia smartphone’ begitu judul mereka. Berita Reuters ini lantas banyak diposting ulang di berbagai website berita lain.
‘Made in Indonesia’ smartphone law could put Apple, HTC, and others in quite the bind’ tulis Digital Trends. Sembari mengutip laporan Reuters, media ini menulis kalau produsen seperti Apple dan HTC kemungkinan tak senang dengan aturan tersebut.
‘US smartphone firms worried over ‘made-in-Indonesia’ law’ tulis harian The Rakyat Post yang berbasis di Malaysia. Mereka menurunkan laporan Reuters dengan judul berbeda. ‘Made in Indonesia’ law to hurt smartphone companies’. Begitu judul yang diturunkan media asal India, Times of India.
‘Made In Indonesia” Smartphone Law Could Affect World’s Biggest Smartphone OEMs’ tulis Android Headlines. “Kebijakan ini memang kemungkinan tak disambut baik oleh beberapa produsen smartphone, termasuk Apple,” demikian opini mereka.
“Mungkin peraturan ini bukan masalah besar bagi Samsung, contohnya, karena raksasa elektronik asal Korea Selatan itu telah punya pabrik di Jakarta, tapi mayoritas OEM (Original Equipment Manufacturer) akan punya masalah besar di sana,” lanjut mereka.
“Industri manufaktur Indonesia saat ini masih sangat muda, dan akan sangat kesulitan memenuhi permintaan di negara itu. Peraturan ini bisa melonjakkan harga smartphone dan tablet di Indonesia,” papar mereka lagi.
Diskusi
Belum ada komentar.