//
Anda membaca...
Hukum dan Peristiwa

Nyabu di Kos Jl Catur Pematangsiantar, Mahasiswa USI Ditangkap

Ilustrasi Barang Bukti Sabu

Ilustrasi Barang Bukti Sabu. (Facebook)

Perdana Damanik (21), mahasiswa Universitas Simalungun, warga Nagori Silinduk, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, ditangkap polisi saat usai menikmati sabu di kosnya Jalan Catur,Pematangsiantar, Sumatera Utara, Jumat (13/3/2015) malam.

Cerita bermula saat warga melaporkan di lokasi kos-kosan itu kerap digunakan sebagai sarang transaksi dan pemakai narkotika. Mendapat laporan berharga dari warga, Satnarkoba Polres Pematangsiantar pun meluncur ke lokasi, sekitar pukul 22.30 WIB.

Polisi mengetuk pintu kamar kos yang ditempati Perdana. Saat pintu sudah dibuka, polisi langsung melakukan penggeledahan. Benar saja, dari dalam lemari pakaian Perdana, polisi menemukan sabu sebanyak 10 paket, alat isap atau bong, timbangan elektrik, plastik klip, dan mancis.

Kepada petugas mengakui semua barang itu miliknya. Cuma dia berdalih itu dia dapatkan dari seorang bandar. Perdana juga mengaku dia baru saja menkmati sabu. “Aku dapat sabu ini dari bandar, Pak.” katanya.

Kepala Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Bambang SW mengatakan anak buahnya mengamankan tersangka diduga pengedar sabu dari kamar kos di Jalan Catur, Pematangsiantar, Jumat malam sekitar pukul 22.30 WIB.

“Ikut diamankan sejumlah barang bukti termasuk sabu sebanyak 10 paket dari dalam lemari pakaian tersangka. Tersangka kita bawa ke Mapolres untuk diperiksa dan dilakukan pengembangan penyelidikan,” katanya, saat dikonfirmasi.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: