//
Anda membaca...
Hukum dan Peristiwa

Soal Razman Nasution, Ahok: Kok Tersangka Masih Jadi Pengacara Gimana Sih?

Kuasa hukum panitia angket DPRD DKI, Razman Arif Nasution

Kuasa hukum panitia angket DPRD DKI, Razman Arif Nasution. (Tempo)

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bingung mendapati seorang tersangka justru menjadi pengacara. Hal ini dikatakan Ahok atas ucapan pengacara panitia angket DPRD DKI, Razman Arif Nasution yang mengatakan laporan terhadap dirinya telah diterima Bareskrim Polri. Status Ahok pun saat ini menjadi terlapor.

“Biarin saja, dipanggil ya datang. Dari dulu juga sering dilaporin kalau laporannya nggak masuk akal ya jangan diladenin,” ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2015), seperti diberitakan Detikcom.

Ahok sempat terkejut saat dikonfirmasi perihal itu. Namun dirinya tidak mau mengambil pusing dengan laporan yang dilayangkan oleh Razman. “Ganggu orang kerja saja kan enak saja main lapor. Siapa yang ngomong? Pengacara itu?” tanya pria tiga anak tersebut kepada wartawan.

Ahok justru heran. Mengingat status Razman sebagai terpidana bagaimana bisa tetap menjalankan profesinya. “Dia saja gua dengar sudah jadi tersangka. Kok tersangka masih jadi pengacara gimana sih. Bingung sama republik ini,” tutupnya sambil menggelengkan kepala.

Sebagaimana diketahui, Razman siang tadi tiba-tiba muncul di Balai Kota DKI, Jakarta. Dia langsung memberi tahu kalau kasus pelaporan pada Basuki T Purnama atau Ahok sudah resmi ditangani Bareskrim Polri. Ahok akan segera dipanggil.

“Saya katakan, sudah saya laporkan ke Bareskrim sehingga kedudukan hukum saat ini saudara Ahok selaku Gubernur DKI sudah menjadi terlapor dengan nomor surat TBL/168/III/2015/Bareskrim tanggal 11 Maret 2015,” jelas Razman di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, hari ini.

Razman menjelaskan, dirinya mewakili beberapa fraksi di DPRD DKI antara lain PPP, Gerindra, PKS, Demokrat dan Hanura.

Sebagai informasi, Razman adalah terpidana kasus penganiayaan yang divonis Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, Sumatera Utara pada 23 Maret 2006. Oleh pengadilan, Razman divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 500.000. Pengadilan menyatakan Razman yang kala itu menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Madina, Sumatera Utara, secara sah dan meyakinkan melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap Nukholis Siregar.

Meski mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung ditolak, Razman belum pernah menjalani masa hukumannya.

‎Razman berkilah apabila dalam amar putusan MA tersebut tidak ada perintah untuk melakukan penahanan terhadap dirinya. Namun putusan MA itu menguatkan putusan sebelumnya yaitu pidana penjara 3 bulan.‎ “Sebenarnya saya belum terima putusan MA itu, tapi begitu saya lihat di media, kita pro aktif. Kita cari dan kita pelajari,” ucap Razman pada 4 Februari lalu.

Razman juga mengancam akan melakukan perlawanan jika penahanan terhadap dirinya tetap dilakukan Kejagung dalam waktu dekat ini. Kuasa hukum DPRD DKI Jakarta itu pun mengatakan akan menggunakan pasal 333 KUHP untuk melawan keinginan Kejagung untuk menahan dirinya.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: