//
Anda membaca...
Hukum dan Peristiwa

Ini Penjelasan AP II Soal Tarif Parkir Mobil di Bandara Soetta Rp 437.000

Tarif Parkir Bandara Soekarno-Hatta yang mencapai Rp 437 Ribu

Tarif Parkir Bandara Soekarno-Hatta yang mencapai Rp 437 Ribu. (Kaskus)

Seorang pengguna sosial media mengeluhkan tarif parkir mobilnya sebesar Rp. 437.000 dalam waktu 56 jam 16 menit, 07 detik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Akhirnya Angkasa Pura II (AP II) memberikan penjelasan terkait adanya komplain tersebut.

Menurut PR Manager AP II Achmad Syahir, sejak 1 Maret 2015, tarif parkir reguler sudah dikenakan pajak progresif. Untuk mobil pribadi, tarif baru yang berlaku ialah gratis parkir pada 15 menit pertama, atau dari menit 0-15. Setelah melewati menit ke-15, atau menit ke-16 sampai menit ke-60, maka pemilik kendaraan akan dikenakan tarif parkir Rp 4.000 per jam, kemudian dikenakan tarif progresif sebesar Rp 3.000 per jam pada jam ke-2 hingga jam ke-4 sejak masuk ke area parkir.

Tarif parkir kembali naik setelah jam ke-4, yakni menjadi Rp 8.000 per jam. Tarif ini berlaku hingga seterusnya. “Tarif lama sama hanya beda yang 15 menit gratis, dan progresif Rp 8.000. Itu sebelumnya nggak ada,” jelasnya, seperti dilansir dari Detikcom.

Tingginya kenaikan tarif progresif setelah jam ke-4 bukan tanpa sebab. Hasil survei AP II menunjukkan, rata-rata waktu tunggu kendaraan untuk mengantar atau menjemput penumpang di area bandara selama 4 jam, sedangkan waktu yang diperlukan untuk menurunkan penumpang dan barang sekitar 15 menit. Karena itu, operator bandara menggratiskan biaya parkir untuk 15 menit pertama.

“Sebetulnya ini karena area parkir terbatas. Keluhan selama ini, area parkir semerawut,” sebutnya. Penyebab utama kesemerawutan itu kata dia karena kapasitas kendaraan yang parkir dan lahan parkir sudah tak sebanding.

Jika ingin parkir lebih lama atau di atas 4 jam, pengguna jasa angkutan udara atau pengantar, disarankan menitipkan kendaraan pada fasilitas parkir inap yang disediakan oleh pengelola bandara. Tarif inap tidak naik, yakni sebesar Rp 20.000 untuk 4 jam pertama, dan Rp 3.000 per jam setelah melewati 4 jam pertama.

Oleh karena itu, dia mengimbau, masyarakat yang akan menyimpan kendaraannya lebih dari 24 jam lebih baik menggunakan parkir inap. “Kalau mau parkir di atas 4 jam, disarankan pakai fasilitas parkir inap jangan parkir biasa. Kami juga sediakan canopi, shelter bus ke terminal, dan petugas keamanan,” ujarnya.

Lebih lanjut kata dia, AP II sudah melakukan sosialisasi sekitar hampir 3 minggu sebelum kebijakan soal pajak progresif tersebut diberlakukan. Selain itu, AP II juga sudah melakukan survei bahwa rata-rata lama kendaraan parkir di area parkir reguler di atas 4 jam. “Kalau memang hanya untuk mengantar atau menjemput (orang di Bandara) kan enggak mungkin selama itu, sementara kita punya parkir inap,” kata dia.

Menurut Syahir, parkir inap Bandara Internasional Soekarno-Hatta mampu menampung 1.690 kendaraan roda 4. Sementara itu, untuk parkir reguler, kapasitasnya mencapai 7.800 kendaraan.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: