//
Anda membaca...
Hukum dan Peristiwa

Bareskrim Resmi Tetapkan Denny Indrayana Tersangka Payment Gateway

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana di gedung Bareskrim Polri, Kamis (12/3/2015).

Bareskrim Polri akhirnya secara resmi menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka dalam kasus payment gateway. Sebelumnya, mantan Wamenkum HAM era SBY itu berstatus sebagai saksi.

“Terhadap Prof DI telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto, dilansir dari detikcom, Selasa (24/3/2015). Rikwanto mengatakan, peningkatan status tersangka terhadap Denny Indrayana itu dilakukan setelah penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada minggu lalu.

Adapun, penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan tindak pidana dalam implementasi atau pelaksanaan payement gateway Kemenkum HAM RI tahun 2014. “Yang bersangkutan akan dipanggil sebagai tersangka pada Jumat pekan ini untuk diperiksa,” tutupnya.

Ditemui siang tadi, kuasa hukum Denny, Heru Widodo membantah ada kerugian negara yang diakibatkan proyek ini. Dia menyatakan, biaya Rp 5.000 yang dikenakan pada wajib bayar adalah biaya transaksi resmi yang mempunyai dasar hukum.

Dia juga mengungkapkan, selain cara pembayaran menggunakan Payment Gateway, wajib bayar tetap bisa menggunakan cara manual. “Itu sifatnya opsional.” Oleh karena itu, pihaknya tidak setuju jika biaya tambahan tersebut disebut sebagai pungutan liar. Menurutnya, justru tujuan diadakannya program ini adalah menghindari pungutan liar yang marak terjadi dalam cara pembayaran manual.

Dalam layanan Payment Gateway, wajib bayar dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 5.000. Padahal Peraturan Menteri Keuangan tidak mengizinkan adanya pungutan tambahan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Oleh sebab itu, pada 11 Juli 2014, Kementerian Keuangan mengirim surat ke Kemenkumham untuk menghentikan program Payment Gateway itu. Atas dasar surat tersebut, Amir Syamsuddin yang saat itu menjabat Menkumham lalu menghentikan program itu.

Denny sendiri dilaporkan Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1). Dalam laporan bernomor LP/166/2015/Bareskrim itu, Denny dituduh melakukan korupsi dalam proyek layanan daring pembuatan paspor Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM.

Denny disangkakan pasal 2 jo pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Payment gateway, merupakan layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014. Namun, belum lama diluncurkan, Kementerian Keuangan merespons layanan tersebut belum berizin. Layanan itu ada saat Denny Indrayana menjabat sebagai Wamenkum HAM.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: