//
Anda membaca...
Hukum dan Peristiwa

Dituding Hina Fatin Hamama, Sastrawan Saut Situmorang Diciduk Polisi

Saut Situmorang di kediamannya, Yogyakarta, Kamis (26-3-2015)

Saut Situmorang di kediamannya, Yogyakarta, Kamis (26-3-2015). (Foto: literasi.co)

Sastrawan Yogyakarta, Saut Situmorang, dijemput tiga anggota polisi dari Polres Jakarta Timur di kediamannya di Danunegaran, Matrijeron 3, RT 73, RW 20, Yogya, Kamis 26 Maret 2015 untuk diperiksa menjadi saksi atas kasus pencemaran nama baik terhadap Fatin Hamama.

“Ada tiga orang yang datang tadi,” kata Saut seperti diberitakanTempo melalui sambungan telepon. Saat penjemputan terjadi, sekitar 20 sastrawan dan penulis Yogyakarta datang ke rumah Saut untuk memberi dukungan.

Pengarang buku puisi “saut kecil bicara dengan tuhan itu” saat ini sedang menunggu kereta api di Stasiun Tugu, Yogyakarta, yang akan membawanya ke Jakarta. Dia didampingi Katrin Bandel, istrinya yang juga kritikus sastra, dan Iwan Pangka, pengacaranya.

Dalam pengaduan ke Polres Jakarta Timur, Fatin yang juga penyair menyatakan bahwa dirinya merasa tersudutkan oleh opini yang dibentuk Saut lewat jejaring sosial Facebook.

Kasus ini bermula dari terbitnya buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh yang menghebohkan jagat sastra. Di dalam buku itu, nama Denny J.A., konsultan politik pendiri Lingkaran Survei Indonesia, masuk dalam jajaran sastrawan besar Nusantara, seperti Chairil Anwar dan Pramoedya Ananta Toer.

Polemik soal buku itu pun ramai dibicarkan pada postingan Iwan Soekri di dinding grup Facebook ‘Anti Pembodohan Buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh’. Di situlah, Iwan Soekri, Saut, dan banyak sastrawan lain menyampaikan kritiknya atas terbitnya buku tersebut. Sejumlah sastrawan menuding Fatin sebagai “makelar” Denny J.A. dalam penulisan buku itu.

“Saut itu menyatakan di media sosial hal-hal yang membuat saya tersudutkan sebagai perempuan. Saya disebut dengan kata-kata tak pantas, Saya juga dipanggil dengan sebutan ‘si jilbab’ yang menurut saya sangat rasialis. Ini menyangkut keyakinan saya, kenapa dipermasalahkan?” tutur Fatin saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (26/3/2015).

Menurut Iwan Panka, kuasa hukum Saut, penjemputan Saut terkait dengam pelaporan yang dilakukan Fatin Hamama penyair perempuan atas pencemaran nama baik di media sosial. “Menurut saya ini aneh dalam dunia sastra orang berhak berbicara dan mengeluarkan pendapat dan ekspresinya. Fatin ini juga sastrawan tapi seperti tidak tahu dunia sastrawan.”

Dengan dilaporkannya Saut ke Polisi dengan menggunakan pasal 27 UU ITE, menurut Iwan semakin menguatkan para sastrawan dan seniman untuk semakin kuat meminta agar UU tersebut direvisi.

“Inikan sudah mengekang kebebasan seniman khususnya sastrawan. Dulu kami biasa bicara terbuka tanpa ada yang saling tersinggung karena di dunia sastrawan memang seperti itu,” kata Puthut EA, sastrawan Jogja seperti diberitakan VIVA.co.id.

Menurut dia substansinya ini adalah tentang kebebasan berekspresi kawan-kawan sastrawan dan pelaporan tersebut sudah mengkooptasi dunia sastrawan.

Pihaknya selaku kuasa hukum Saut akan ikut mendampingi saat Saut dimintai keterangan di Polres Jaktim. “Rencananya besok Jumat kami dan elemen masyarakat korban UU ITE akan memberi dukungan kepada Saut,” katanya.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: