//
Anda membaca...
Hukum dan Peristiwa

Ini Alasan Hakim PTUN Tunda SK Kepengurusan Golkar Kubu Agung

Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti

Ketua Majelis Hakim PTUN dalam sengketa kepengurusan Golkar, Teguh Satya Bhakti. (hukumonline.com)

Apa yang menjadi alasan dan dasar pertimbangan majelis hakim,PTUN Jakarta dalam putusan sela untuk memerintahkan Menkum HAM menunda berlakunya Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusan Golkar Agung Laksono?

“Menimbang, ‎adanya dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar antara kubu Saudara Aburizal Bakrie dan Saudara Agung Laksono yang mengakibatkan konflik dan perpecahan di tubuh partai baik di pusat maupun di daerah,” kata Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti dalam persidangan di gedung PTUN, Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu (1/4/2015).

Alasan kedua, yakni adanya kekisruhan pergantian kepengurusan Fraksi Partai Golkar di DPR RI yang mengarah pada tindakan anarkis yang berakibat terganggunya kegiatan DPR. Karena itu, majelis hakim menilai jika keputusan sela ini tidak dikeluarkan, maka akan memberi kerugian bagi penggugat, namun tak berhubungan dengan kepentingan umum yang mengharuskan keputusan itu harus segera dikeluarkan.

“Dengan demikian, Permohonan Penundaan Keputusan Tata Usaha Negara (objek sengketa) yang dimohon oleh Penggugat adalah beralasan menurut hukum untuk dikabulkan sampai ada putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali ada putusan atau penetapan lain yang membatalkannya di kemudian hari,” ucap Teguh yang disambut takbir oleh loyalis Ical.

Mendengar pertimbangan itu, Yusril hanya tersenyum. Dengan pertimbangan itu, majelis hakim mengabulkan gugatan kubu Ical untuk menunda berlakunya SK Menkum HAM untuk perubahan AD/ART dan komposisi personalia DPP Golkar versi Munas Ancol.

Usai persidangan, kuasa hukum kubu Agung Laksono, Victor Nadapdap, mempertanyakan soal alasan perintah penundaan berlakunya SK. Padahal dalam pertimbangannya hakim menyebut bahwa konflik Golkar tak berhubungan dengan kepentingan umum, sehingga seharusnya, kata Victor, tak mendesak untuk dikabulkan.

“Kalau tak berhubungan dengan kepentingan umum, kenapa harus dikabulkan? Kami akan menyiapkan jawaban nanti,” kata Victor. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (9/4) nanti dengan agenda mendengarkan jawaban tergugat.

Teguh Satya Bhakti Pernah Jadi Hakim di Kasus PPP

Teguh Satya Bhakti. Sosoknya sempat ramai diperbincangkan karena menangis saat membacakan putusan menerima gugatan PPP Suryadharma Ali dan membatalkan SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan PPP Romahurmuziy.

Tangisan itu berbuntut panjang. Teguh dilaporkan ke Komisi Yudisial oleh Koalisi Pemuda Pemantau Peradilan (K-PPP) yang terdiri dari Forum Pemuda Peduli Pendidikan (F-PPP), Forum Studi Pembangunan (FosPem) dan LSM Bina Bangun Generasi (BBG). K-PPP meminta KY memeriksa Teguh Satya Bhakti bersama hakim anggota Nur Akti dan Febri Wartati.

“Kami perhatikan tangisan hakim Teguh seolah-olah ada hubungan emosional dengan kasus yang ditangani. Padahal, hakim tidak boleh memihak, tidak boleh ada rasa suka atau tidak suka terhadap kasus yang ditangani,” kata Presidium K-PPP Nurudin seusai melaporkan Teguh di kantor KY, Jalan Kramat, Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2015).

Sekedar informasi, hakim ini juga pernah membatalkan SK Presiden SBY yang menunjuk Patrialis Akbar sebagai hakim MK. (Baca: Hakim PTUN, Teguh Satya Bhakti Menangis Saat Bacakan Putusan Konflik PPP)

Kini Teguh mengadili gugatan Golkar terhadap SK Menkum HAM. Akankah air mata kembali tertumpah?

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: