//
Anda membaca...
Bisnis

Ini Alasan Pemerintah Naikkan Tunjangan Uang Muka Mobil Pejabat Negara

Ilustrasi mobil dinas pejabat negara

Ilustrasi mobil dinas pejabat negara. (sindonews.com)

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210.890.000. Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, perpres itu merupakan revisi dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010. Perpres ini hanya mengubah Pasal 3 ayat (1) Perpres No 68/2010.

Jika pada Perpres Nomor 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000, dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000.

Mereka yang mendapat uang muka ini adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, hakim agung, hakim konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.

Apa sebenarnya alasan pemerintahan Jokowi-JK menaikkan tunjangan tersebut hingga di atas 80 %? Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku belum tahu persis mengenai peraturan presiden yang menambah tunjangan uang muka pembelian kendaraan bagi para pejabat negara. Menurut dia, kemungkinan penambahan tunjangan uang muka tersebut karena harga kendaraan yang juga mengalami kenaikan.

“Belum tahu itu, karena mobil juga harga mobil naik sedikit,” kata Kalla, di Jakarta, Kamis (2/4/2015), dilansir Kompas.

Kalla mengatakan, sepengetahuan dia, jumlah pejabat yang mendapatkan kenaikan tunjangan uang muka kendaraannya tidak banyak. Mengenai kritikan sejumlah pihak yang menilai pemerintah melakukan pemborosan dengan menerapkan kebijakan tersebut, Kalla enggan menjelaskan.

“Nanti kita lihat,” kata dia. Secara terpisah, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyampaikan bahwa pemerintah menaikkan nilai tunjangan uang muka kendaraan pejabat karena harga mobil yang meningkat akibat inflasi.

Sementara itu, Komisi Yudisial tak menyambut positif Perpres ini. “Sebaiknya pemberian uang muka tersebut ditiadakan saja,” kata Ketua KY Bidang Rekrutmen Taufiqurrahman Syahuri melalui pesan singkat, Kamis, 2 April 2015.

“Tak perlu, anggota lembaga negara sudah disewakan mobil dinas,” kata Taufiqurrahman.

Penerapannya, fasilitas uang muka ini diberikan per masa jabatan yang diterima sekitar enam bulan setelah pejabat negara tersebut dilantik. Sedangkan untuk Hakim Agung yang tak ada periode jabatan atau hingga pensiun, fasilitas diberikan setiap kurun lima tahun. Fasilitas uang muka lima tahun kedua dan seterusnya dapat diberikan jika sisa masa pensiun lebih dari dua tahun.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: