//
Anda membaca...
Hiburan

Datangi Polda, Pamela Safitri Laporkan Pengunggah Foto Topless-nya

Pamela Safitri Duo Serigala; melaporan teman lamanya ke polisi

Pamela Safitri ‘Duo Serigala’ melaporan teman lamanya ke polisi. (Twitter)

Terkait foto topless yang sempat beredar di internet, Pamela Safitri ‘Duo Serigala’ mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya yang didampingi oleh rekannya, Ovi Sovianti dan manajernya pada Senin (13/4) pukul 16.00 WIB untuk melaporkan pengunggah foto tersebut.

Dengan menggunakan pakaian ketat berwarna hitam dengan rambut tergerai, kehadiran pelantun hits ‘Abang Sayang’ tersebut sempat menyita perhatian banyak orang.

Tak banyak yang dikatakan oleh perempuan kelahiran Lampung, 23 tahun lalu tersebut saat datang ke Polda Metro Jaya. Ia pun langsung masuk ke dalam ruangan SPK untuk melaporkan atas apa yang sudah terjadi padanya.

Foto syur itu diunggah ke Instagram milik Pamela setelah akunInstagram miliknya di-hack pada Jumat (10/4/2015) pagi. “Jumat pagi itu saya sudah tak bisa buka semua media sosial yang saya miliki, baik Instagram, Path, maupun Twitter. Itu semuapasswordnya sama soalnya,” ucap Pamela kepada Wartawan usai membuat laporan, dilansir dari Warta Kota.

Namun perempuan berdada seksi ini lekas punya dugaan siapa pengunggah foto itu. Sebab ada salah satu foto syur yang diunggah adalah foto lama dirinya. Foto tersebut, kata Pamela, dia tak menyimpannya. Namun ternyata orang yang Ia duga mengambilnya masih menyimpannya.

“Saya juga tak tahu kok dia (terduga) menyimpannya. Soalnya saya saja tak simpan foto itu. Itu foto lama banget,” ucap Pamela. Namun Pamela tak mau menjelaskan siapa orang tersebut. Lebih lanjut Pamela mengatakan, tapi tak semua foto yang diunggah adalah foto asli.

Hanya ada satu foto yang asli, sedangkan foto-foto lainnya adalah foto yang telah melalui proses pengeditan. Namun, dalam laporannya, Pamela tak menyebut terlapornya. Makanya di kolom terlapor ditulis masih dalam penyelidikan.

Dia melaporkan kasus itu dengan tuduhan Tindak Pidana Pornografi. Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 282 KUHP jo Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Informasi Transaksi Eletronik.

“Nanti biar polisi saja menyelidiki pelakunya. Pasti bisa lah ditelusuri secara teknologi informasi,” ucap Manajer Duo Serigala dari Pelangi Management Record, Didiet Dada.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: