Setelah dilakukan razia, banyak rumah kos di Jakarta Selatan yang menyalahi aturan. Salah satunya adalah tempat Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby dibunuh, Boarding House 15 C yang beralamat di Jl Tebet Utara I Jakarta Selatan yang tidak memiliki izin dan berada di jalur ruang terbuka hijau (RTH).
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah memerintahkan walikota untuk membongkar bangunan-bangunan seperti itu.
“Prinsipnyaa gini, saya sudah tugaskan walikota kalau ada bangunan di jalur hijau itu harus dibongkar apalagi yang ada di jalur-jalur kena saluran air. Kos-kosan yang nggak ada izin ya ditertibkan,” ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2015), dilansir dari Detikcom.
Ahok meminta pihak RT, RW dan lurah untuk menertibkan rumah kos. Apalagi kos tersebut tempat prostitusi. “Ada kos-kosan cewek segitu banyak masa kamu nggak curiga? Cewek cantik-cantik keluar masuk kos terus ada laki-laki,” tuturnya.
Menurut Ahok, pemilik kos juga harus mengetatkan peraturan. “Peraturan kos kan jelas, tidak bisa terima tamu lawan jenis di dalam kamar, terus ada jamnya (terima tamu), ini mah sudah tahu sama tahu,” bebernya.
Penertiban kos-kosan akan dilakukan di seluruh Jakarta. Menurut Ahok, bukan hanya kos-kosan yang berkedok prostitusi saja yang akan dirazia. “Iya semua. Makanya saya bilang nanti ini jadi masalah maka kami dorong saja (razia semua),” tutur Ahok.
Camat Tebet Mahludin telah menyidak Boarding House 15 C. Pemilik rumah kos tersebut, Arifin Purba, mengaku kosannya tidak memiliki IMB. “IMB-nya tidak dikeluarkan karena tak ada sertifikat rumah. Ini kan tanah milik negara. Kita kan bukan PT yang besar yang harus selalu ada izin,” ujar Arifin, Selasa (21/4/2015).
Menanggapi temuan itu, sejumlah pemilik kos angkat bicara seputar izin beroperasinya rumah sewa itu. Mereka berdalih tidak mengantongi izin gara-gara terkendala Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak kunjung selesai. Ada juga yang mengaku tidak tahu bagaimana cara membayar pajak. Alasan lainnya, pemilik kos mogok membayar pajak karena dipalak uang Rp 500 ribu per kamar.
Mahludin menyatakan, rumah kos Arifin tidak diberi IMB karena termasuk lahan hijau. “Di Tata Kota, lahan ini termasuk lahan hijau makanya tak diberi IMB,” katanya.
Diskusi
Belum ada komentar.