//
Anda membaca...
Hukum dan Peristiwa

Kisah Mary Jane, Wanita Miskin Korban KDRT yang Akan Dieksekusi Mati

Kisah Mary Jane, Wanita Miskin Korban KDRT yang Akan Dieksekusi Mati

Kisah Mary Jane, Wanita Miskin Korban KDRT yang Akan Dieksekusi Mati. (theguardian.com)

Mary Jane Fiesta Veloso adalah terpidana mati asal Filipina yang tertangkap tangan membawa narkoba jenis heroin seberat 2,62 kilogram di bandara Yogyakarta beberapa tahun lalu. Ibu dua anak ini kini harus menghitung hari sebelum menghadapi juru tembak di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

Walaupun demikian, ia dianggap tak layak mendapat hukuman mati oleh pemerintah Indonesia karena dianggap sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memaparkan bukti-bukti yang dianggap bisa mengubah keputusan Presiden Joko Widodo. Bukti-bukti ini didapat setelah Komnas Perempuan menindaklanjuti dengan melakukan pemantauan langsung secara intensif selama empat hari di Lapas Wirogunan.

“Dia (Mary Jane) adalah korban pemiskinan, mata pencaharian utama keluarga Mary Jane Veloso adalah pengumpul dan penjual barang bekas. Mary Jane Veloso hanya menempuh pendidikan hingga SMP kelas 1, lalu putus sekolah,” ujar Ketua Komnas Perempuan Azriana, dilansir dari Metrotvnews.com, Jumat (24/4/2015).

Wanita kelahiran 10 Januari 1985 ini memang berasal dari keluarga miskin di Provinsi Nueva Ecija, Filipina. Pada tahun 2000, menikah di usia 16 dan memiliki 2 orang anak. Kemudian berpisah dari suaminya karena sang suami tidak bekerja dan senang berjudi serta mabuk-mabukan. Untuk memenuhi kebutuhan, Mary pernah menjalani berbagai pekerjaan seperti penjual es lilin, pisang goreng dan telur balot, namun tetap tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarganya.

Pada tahun 2009, Mary sempat bekerja di Dubai sebagai PRT. Namun ia hanya bekerja 10 bulan karena mengalami percobaan perkosaan oleh sesama pekerja satu majikan, akibatnya dia mengalami trauma berat dan sempat dirawat selama 1 bulan di Rumah Sakit.

April 2010, Mary direkrut secara illegal oleh tetangga suaminya, bernama Maria Kristin P. Sergio untuk bekerja di Malaysia sebagai PRT. Selanjutnya dia terbang dan masuk ke Malaysia dengan visa turis.

Sesampai di Malaysia, Kristin memberikan tas koper untuk tempat pakaian, yang tanpa sepengatuhuannya telah dimasukkan Heroin. Mary sempat bertanya mengapa tas berat? Kristin mengatakan tas koper baru memang berat. Dia langsung percaya karena baru pertama kalinya dia memiliki tas koper.

Kristina meminta Mary untuk ke Indonesia menemui temannya. Dia menjanjikan setelah seminggu di Indonesia, Mary kembali ke Malaysia dan mulai bekerja di majikan baru. 25 April 2010, Mary tertangkap tangan di Bandara International Adi Sucipto Yogyakarta, di dalam tasnya ditemukan heroin seberat 2,6 Kg.

Selama proses hukum, Mary didampingi penasehat hukum yang ditunjuk Polda DIY, namun hanya bertemu saat persidangan. Selama pemeriksaan dan penyidikan, Mary didampingi penerjemah bahasa Inggris, namun sepanjang proses tersebut Mary tidak memahami apa yang dituduhkan padanya karena dia tidak bisa berbahasa Inggris. Dia hanya bisa berbahasa asli Tanah Airnya, Tagalog.

Belakangan diketahui penerjemah yang ditunjuk bukan yang tersumpah melainkan hanyalah seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Bahasa Asing di Yogyakarta.

Pada tahap akhir persidangan, majelis hakim bertanya pada Mary, “Are you regret?”, ia langsung menjawab “No”. Lantaran keterbatasan bahasa Inggrisnya, dia mengira maksud pertanyaan hakim adalah “Apakah kamu mengakui perbuatanmu?” karenanya dia menjawab tidak.

Selanjutnya, Oktober 2010, Majelis Hakim PN Sleman memvonis Mary hukuman mati. Sempat mengajukan kasasi, PK dan grasi, namun keduanya ditolak. Saat ini, Mary sudah dipindahkan dari Yogyakarta ke Nusakambangan pada Jumat pagi, 24 April 2015. Dia menempati ruang isolasi di Lapas Besi Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Sementara itu, pengacara Mary, Agus Salim telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua. ke PN Sleman, Jumat (24/4) dengan novum baru.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: