
Eddies Adelia saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/4/15). (Tribunnews.com)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara dengan dipotong masa tahanan pada sidang vonis kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus suaminya Ferry Setiawan yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2015).
Seperti diberitakan Tribunn, Eddies datang sekitar pukul 14.20 WIB didampingi kerabatnya dengan kerudung berwarna merah jambu sambil mengumbar senyuman. Ia menerima dengan ikhlas dengan putusan majelis hakim tersebut. Baginya hukuman ini harus dilaksanakan dengan lapang dada sebagai bukti warga negara baik.
Kendati demikian, Eddies tetap berkeyakinan jika dirinya tak salah karena menerima aliran dana dari suaminya, Ferry Ludwankara yang telah divonis telebih dahulu.
“Bismillah saja. Saya dari awal menerima konsekuensinya. Hal terburuk sudah saya jalanin. Jadi saya lillahitaalla saja. Saya merasa tidak bersalah. Karena saya murni istri yang menerima nafkah dari suami. Tapi sebagai warga negara yang baik, kami menerima hukum dari majelis hakim,” ucap Eddies usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (28/4/2015), dilansir dari Okezone.
Ia mengaku akan lebih teliti menerima uang yang diberikan suami, “wajib bertanya uang itu darimana, walaupun seratus perak,” lanjutnya.
Saat menjalani proses hukum Eddies pernah merasakan dingin dan pengapnya penjara. Kini tiga bulan hukuman yang dipotong masa penahanan bukan hal baru bagi Eddies. Untuk itu, dirinya pun belum kepikiran akan melakukan upaya hukum atau banding. Saat ini, Eddies mencoba menjalaninya.
“Kami masih pikir-pikir dulu. Ya kalau masuk (penjara) saja enggak apa-apa. Apapun itu harus saya jalani,” tukasnya. Setelah putusan ini, Eddies akan menemui suaminya pada Rabu atau Kamis untuk menyampaikan sidang putusan yang menimpa dirinya.
Diskusi
Belum ada komentar.