//
Anda membaca...
Hukum dan Peristiwa

Takut Melarikan Diri jadi Alasan Polda Sulselbar Tahan Abraham Samad

Abraham Samad saat hendak menjalani pemeriksaan di markas Polda Sulselbar

Abraham Samad saat hendak menjalani pemeriksaan di markas Polda Sulselbar di Makassar, 28 April 2015. (Foto; tempo.co)

Setelah diperiksa selama 7 jam dalam kasus dugaan terlibat dalam pemalsuan dokumen, Ketua KPK nonaktif Abraham Samad akhirnya ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar). Apa alasan polisi menahannya dan mengapa pemalsu dokumen, Feriyani Lim belum ditahan sehingga ada tudingan diskriminatif?

Direktur Ditreskrimum Kombes Joko Hartanto mengatakan Samad ditahan karena alasan subjektif dan objektif penyidik.

“Pertimbangan secara subjektif dikhawatikan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, merusak atau menghilangkan barang bukti,” kata Direktur Ditreskrimum Kombes Joko Hartanto di Ditreskrim Polda Sulselbar, Makassar, Selasa (28/5/2015) malam, dilansir dari Detikcom.

Sedang alasan objektif yaitu dugaan pasal yang disangkakan pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Ya malam ini langsung ditahan,” ujarnya.

Soal barang bukti yang dikhawatirkan akan dihilangkan oleh Samad, Joko tak menjelaskan detail. Namun terkait dengan pemalsuan dokumen kependudukan yaitu Kartu Keluarga (KK). “Ada barang bukti Kartu Keluarga yang seharusnya dibawa beliau, tapi tidak masalah,” ucap Joko.

Samad diperiksa sejak pukul 13.45 WITA dan selesai dengan keputusan penahanan sekitar pukul 20.30 WITA. Samad disangkakan dengan kasus pemalsuan dokumen pasal 266 ayat 1 KUHP dan pasal 93 UU 24 tahun 2013 tentang kependudukan.

Selain Samad, yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Feriyani Lim. Joko Hartanto mengatakan, Feriyani belum ditahan karena yang bersangkutan tengah berada di Jakarta.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memastikan jika perintah penahanan Ketua KPK non aktif Abraham Samad (AS) tidak berada dipundaknya. Penahanan itu dilakukan oleh penyidik Sulselbar.

“Penyidik yang mempunyai kewenangan untuk itu dan penyidik bersifat independen. Saya hanya dilapori dan saya hanya memberikan arahan,” kata Badrodin seperti diberitakan Beritasatu.com Selasa (28/4) malam.

Apa isi arahan itu? “Ya intinya harap dipertimbangkan dengan cermat dan seksama untuk mengeliminir pro dan kontra yang ada karena hal semacam itu akan sulit dihindari,” jawabnya.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: